Kusnadi Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Kenapa?

Kusnadi Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Kenapa?

Nasional | sindonews | Rabu, 9 April 2025 - 05:45
share

Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencabutan itu disampaikan tim kuasa hukumnya, Wiradarma Harefa usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini kami menyampaikan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pak Kusnadi," kata Wiradarma kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Dirinya enggan merincikan alasan pencabutan gugatan tersebut. Kata dia, lebih baik ditanyakan langsung kepada Kusnadi.

"Kami sebagai kuasa menyampaikan apa yang menjadi tanggung jawab kami untuk menyampaikan permohonan itu. Itu aja. Untuk alasannya mungkin nanti teman-teman tanya ke pemohon saja," tuturnya.

Sementara itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Samuel Ginting pun mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Kusnadi. “Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Dengan demikian, pada hari ini permohonan dinyatakan dicabut,” ucapnya.

Gugatan praperadilan ini diajukan Kusnadi karena mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dari penyidik KPK pada Juni tahun lalu. Saat itu, dia sedang mendampingi Hasto yang diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.

Topik Menarik