Juru Sita PN Surabaya Akui Terima Uang Puluhan Juta dari Pengacara Ronald Tannur

Juru Sita PN Surabaya Akui Terima Uang Puluhan Juta dari Pengacara Ronald Tannur

Nasional | okezone | Kamis, 10 April 2025 - 09:45
share

JAKARTA - Juru sita pengganti PN Surabaya, Rini Asmin Septerina mengaku menerima uang puluhan juta dari Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Namun, dari puluhan juta uang tersebut ada yang merupakan pinjaman.

Hal tersebut terbongkar, ketika Rini dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronnald Tannur dengan terdakwa tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. 

"Berapa jumlah yang saksi terima dari terdakwa Lisa Rachmat?" tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

"Jumlahnya saya kurang tahu, kemarin sih kalau enggak salah sekitar Rp48, 49 (juta)," jawabnya.

Ia menjelaskan, awal mula menerima uang dari Lisa ketika dia memantau pelimpahan berkas Ronald Tannur ke PN Surabaya. Saat itu, Lisa memberikan cuma-cuma uang senilai Rp5 juta ke rekening pribadinya.

"Untuk yang pertama Rp5 juta itu apakah pinjam juga?" kata Jaksa.

"Bukan, yang Rp5 (juta) itu bukan minjam, katanya buat, istilahnya buat jajan gitu," jawabnya.

Seiring berjalannya waktu dirinya beberapa kali meminjam uang kepada Lisa, hingga nominalnya puluhan juta.

"Yang terakhir yang Rp 3 juta tadi pinjam juga?" kata Jaksa.

 

"Iya, selebihnya pinjam," ucap Rini.

"Yang sisanya itu?" lanjut Jaksa.

"Saya pinjam pak, saya banyak minjam ke Bu lisa karena akadnya memang pinjam," jawab Rini.

Sebagai informasi, Tiga Hakim Pengadilan Surabaya yang mengadili perkara pembunuhan Ronald Tannur didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dan SGD308 ribu atau setara Rp3,6 miliar. Ketiga hakim itu di antaranya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

Tiga hakim ini meloloskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti. Dibebaskannya Ronald Tannur memantik reaksi publik hingga berujung pada diperiksa ketiga hakim yang mengadili kasus itu.
 

Topik Menarik