Raup Miliaran Rupiah, Tersangka Pagar Laut Ada yang Jaminkan Sertifikat ke Bank

Raup Miliaran Rupiah, Tersangka Pagar Laut Ada yang Jaminkan Sertifikat ke Bank

Nasional | okezone | Kamis, 10 April 2025 - 09:30
share

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang tersangka pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Awalnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, perkiraan keuntungan yang didapat oleh para tersangka mencapai miliaran rupiah. Terlebih, ada beberapa yang telah menjaminkan sertifikat ke bank.

"Sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih lanjut," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

Keuntungan itu, kata Djuhandani, terbagi ke sembilan tersangka jajaran kepala desa dan petugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

"Sampai jumlah miliaran. Nah, ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan kepada bank dan lain sebagainya," katanya.

Sebagai informasi, sembilan tersangka itu di antaranya, Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Abdul Rosyid.

Kemudian, mantan Kades Segarajaya inisial MS, Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya inisial JR. Selanjutnya, ada dua Staff Desa Segarajaya inisial Y dan S.

 

Lalu tersangka lainnya merupakan pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penerbitan PTSL. Mereka adalah AP Ketua Tim Support PTSL, GG Petugas Ukur Tim Support, MJ, Operator Komputer, dan HS Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL.

Adapun untuk tersangka dari struktur kepala desa dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP, juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56. Kemudian, Tim Support PTSL dijerat Pasal 26 Ayat (1) KUHP. 

"Dan ini setelah dua hari kami masuk kerja, kami segera untuk mengagendakan tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut. Kami berharap minggu depan, sudah saya perintahkan kepada penyidik, minggu depan para tersangka agar segera dilakukan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.
 

Topik Menarik