2 Tahun Kabur Keluar Madura, DPO Pembunuhan di Sampang Ditangkap saat Pulang Mudik
SAMPANG, iNews.id - Polisi menangkap buronan kasus pembunuhan di Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisal BH (39) warga Desa Ketapang Laok, Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, tersangka BH ditangkap di jalan raya Kedungdung. Dia menjadi satu dari tiga pembunuh Abdul Razek yang mayatnya ditemukan terkubur di atas bukit.
Selama 2 tahun pelarian, tersangka keluar Pulau Madura dan tinggal di Kelurahan Tanjung Hilir, Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Tersangka diamankan saat hendak pulang mudik lebaran menuju rumahnya," ujar Kapolres, Jumat (11/4/2025)
Menurutnya, tersangka BH melarikan diri ke Kalimantan selama kurang lebih 2 tahun.
"hasil dari pemeriksaan, tersangka turut membunuh korban jarena sakit hati. Sebab korban menyelingkuhi istri sepupunya," kata Kapolres.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan ini terdapat tiga tersangka yang sudah diamankan. Dua di antaranya telah diproses hukum yakni Mat Dehri dan Liman.