Wajib Tahu! Kenali BPHTB saat Jual Beli Properti di Jakarta

Wajib Tahu! Kenali BPHTB saat Jual Beli Properti di Jakarta

Nasional | sindonews | Minggu, 13 April 2025 - 01:00
share

Transaksi jual beli tanah dan bangunan tak lepas dari kewajiban membayar pajak yang perlu diperhatikan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB tentu saja berlaku bagi perorangan maupun badan usaha dalam proses legalitas jual beli properti di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Apa yang Dimaksud dengan BPHTB?BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik melalui transaksi komersial maupun peristiwa hukum lainnya. Perolehan ini mencakup:

♦ Jual beli♦ Tukar-menukar♦ Hibah♦ Warisan♦ Lelang♦ Putusan hukum yang berdampak pada perubahan hak atas tanah atau bangunan

Selain perolehan BPHTB, wajib pajak juga perlu memperhatikan objek pajak yang mencakup hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan.

Perolehan yang Dikecualikan dari Pengenaan BPHTB

Ada beberapa kondisi yang dikecualikan dari pengenaan BPHTB, seperti:

♦ Perolehan oleh negara atau pemerintah daerah untuk keperluan umum♦ Perolehan oleh badan internasional yang tidak menjalankan usaha♦ Perolehan pertama rumah sederhana atau rumah susun sederhana oleh masyarakat berpenghasilan rendah♦ Perolehan karena wakaf♦ Perolehan untuk kepentingan ibadah

Tarif BPHTB yang BerlakuMorris Danny mengungkapkan, tarif BPHTB di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 5 persen dari nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Contoh perhitungan:Jika nilai perolehan hak sebesar Rp1.000.000.000 dan NPOPTKP sebesar Rp250.000.000, maka perhitungan BPHTB adalah: (Rp1.000.000.000 – Rp250.000.000) × 5 = Rp37.500.000

Waktu Pembayaran BPHTB

BPHTB menjadi terutang pada saat terjadi perolehan hak, seperti:

♦ Penandatanganan akta jual beli, hibah, atau tukar-menukar♦ Pendaftaran warisan♦ Penetapan pemenang lelang♦ Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

Wilayah Pemungutan BPHTBPemungutan BPHTB dilakukan di wilayah administrasi tempat objek tanah atau bangunan berada. Jika objek berada di wilayah DKI Jakarta, maka kewajiban pembayarannya pun dilakukan di Jakarta.

Kontribusi untuk Pembangunan DaerahSelain sebagai kewajiban hukum, Morris Danny menambahkan, BPHTB merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan daerah. Pajak ini menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Lebih lanjut ia mengingatkan, pemahaman yang baik tentang kewajiban BPHTB akan membantu memperlancar proses transaksi properti, sekaligus menghindari potensi kendala administratif maupun sanksi hukum di kemudian hari.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan literasi perpajakan masyarakat melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi,” ucapnya.

Topik Menarik