Kekerasan Seksual oleh Oknum Dokter Marak, Pakar Hukum: UU TPKS Perlu Dievaluasi
Fenomena kekerasan seksual oleh oknum dokter ke pasien rumah sakit saat ini marak terjadi. Tercatat dalam dua pekan terakhir setidaknya ada beberapa kasus dugaan pelecehan seksualmelibatkan oknum dokter, mulai dari di Bandung, Garut, hingga di Malang.
Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya (UB) Fachrizal Afandi menyoroti maraknya kasus kekerasan melibatkan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) itu yang dinilai sebagai fenomena “gunung es”. Hal ini dikarenakan lemahnya sistem pencegahan kekerasan di suatu lingkungan tertentu.
“Ini adalah puncak dari kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang dengan kelainan seksual. Kuncinya ada pada sistem pencegahan,” ucap Fachrizal Afandi, Sabtu (19/4/2025).
Fachrizal mengungkapkan, bahwa meskipun beberapa kampus telah membentuk satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) setelah disahkannya Undang-Undang TPKS pada 2022, namun efektivitasnya masih perlu dievaluasi.
Dia menilai munculnya kasus ini ke publik merupakan sinyal bahwa satgas tersebut belum berjalan optimal.
“Satgas-satgas ini belum bisa efektif, maka perlu ada evaluasi dan penguatan. Namun, hadirnya UU TPKS dan satgas ini juga menumbuhkan keberanian korban untuk speak up, dan ini tren yang positif,” terangnya.
Ia juga menyebut bahwa kasus-kasus kekerasan seksual seperti ini telah lama terjadi dan bersifat laten. Tetapi, kini korban mulai lebih berani melapor melalui berbagai saluran, termasuk media sosial.
Menurutnya, meningkatnya jumlah korban yang berani bicara menunjukkan bahwa budaya patriarki masih menjadi akar persoalan yang harus dibenahi secara sistemik.
Dirinya juga menyoroti pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat bagi dokter dan calon dokter ke depannya, terutama dalam konteks dunia medis.
“Jangan sampai dokter dan calon dokter menyalahgunakan akses terhadap obat-obatan, untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang,” tegasnya.
Sebagai informasi beberapa kasus asusila melibatkan dokter muncul dalam dua pekan terakhir.
Kasus pertama diawali di RS Hasan Sadikin Bandung, yang dilakukan oknum dokter PPDS Anestesi Unpad yang memperkosa tiga orang, di mana dua di antaranya pasien dan satu keluarga pasien.
Belum lama muncul kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum dokter kandungan di Garut berinisial MSF, dengan modus USG gratis oleh terduga pelaku.
Praktek tersebut terbongkar ketika ada bukti rekaman pengawas kamera CCTV yang dipasang di ruang pemeriksaan. Dokter itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut.
Kasus ketiga muncul di Kota Malang, dimana aksi pelecehan seksual kepada pasien wanita cantik berinisial QAR (31) asal Bandung. Korban bersuara di media sosial (medsos) mengaku menjadi pelecehan seksual dengan modus pemeriksaan kesehatan oleh dokter jaga berinisial AYP di rumah sakit swasta.
Korban menerima pelecehan seksual dengan disentuh sekitar organ sensitifnya berdalih pemeriksaan kesehatan. Tak hanya itu, dalam keadaan telanjang dada pasien perempuan itu diduga merasa difoto oleh oknum dokter ketika ia dirawat inap pada 27 September 2022 lalu.
Terbaru dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) ditetapkan sebagai tersangka karena mengintip dan merekam mahasiswi yang sedang mandi di sebuah indekos pada kawasan Cempaka Putih, Jakarta.










