Bareskrim Koordinasi dengan Interpol Kejar 2 WNA DPO Pinjol Ilegal
JAKARTA - Wakil Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu dua warga negara asing (WNA) yang berstatus DPO dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan bermodus pinjaman online (pinjol) ilegal lewat aplikasi “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”.
“Sampai saat ini Bareskrim Polri masih melakukan kerja sama secara intensif dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri serta Interpol untuk melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya. Proses penyidikan terus berjalan dan pelaku akan diperiksa lanjutan,” ujar Andri kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut, terutama karena tujuh tersangka yang telah diciduk mengaku ada sekitar 400 nasabah yang menjadi korban. Selain itu, penyidik juga akan mengusut kemungkinan kasus pinjol ilegal lain di masa mendatang.
Andri kemudian memberikan panduan kepada masyarakat untuk membedakan pinjaman daring (pindar) legal dengan pinjol ilegal. Berikut poin-poin yang disampaikan:
- Pindar legal diatur secara regulasi, diawasi, dan konsumen dilindungi oleh OJK.
- Perlindungan data pengguna wajib dijaga; ada pembatasan akses aplikasi terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi.
- Pemberi pinjaman menyalurkan dana langsung kepada peminjam tanpa perantara.
- Perusahaan harus kompeten dan lulus uji kelayakan (fit and proper test) OJK.
- Penagihan harus sesuai norma: menggunakan surat peringatan, tenaga penagih bersertifikat, dan menaati Code of Conduct AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
- Operasional perusahaan diawasi penuh oleh OJK.
- OJK dan AFPI menyediakan layanan pengaduan resmi bagi konsumen.
Adapun ciri-ciri pinjol ilegal menurut Andri adalah: data dan informasi pribadi disebar dan disalahgunakan; aplikasi mengambil seluruh data di ponsel pengguna tanpa alasan jelas; bunga tinggi dan aturan tidak transparan; debt collector menagih dengan cara kasar dan mengancam; serta ancaman diperluas ke kerabat dan kenalan peminjam.
Andri mengimbau masyarakat lebih waspada saat mengajukan pinjaman daring. Beberapa saran praktisnya: pastikan penyelenggara terdaftar di OJK (bisa dicek lewat laman resmi LPBBTI/OJK), pastikan ada badan hukum Indonesia dan informasi aplikasi/website jelas, hindari pinjaman yang hanya untuk menutup hutang lain, perhatikan besaran bunga dan denda (suku bunga tidak boleh lebih dari 0,8 per hari dan total tagihan tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok utang), sesuaikan pinjaman dengan kemampuan bayar, dan baca teliti seluruh poin dalam dokumen pinjaman.










