Yusril: Penempatan Polri Aktif di Kementerian Harus Diatur PP, Bukan Sekadar Perpol
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan, bahwa pemerintah tengah merancang Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penempatan anggota Polri aktif agar dapat menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) bersama pimpinan lembaga negara dan Komite Percepatan Reformasi Polri yang digelar di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Yusril menjelaskan, rapat tersebut membahas ketentuan penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Polri serta Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
“Kita mencermati berbagai pendapat, masukan, kritik, dan bahkan polemik yang berkembang terkait persoalan ini,” ujar Yusril.
Untuk itu, kata dia, pemerintah menginisiasi rapat koordinasi guna mencari solusi yang komprehensif. Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamar Chaniago, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Kita sampai pada kesepakatan bahwa akan segera disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” terang Yusril.
Ia menjelaskan Pasal 19 UU ASN membuka ruang bagi jabatan ASN tertentu untuk diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Namun, hingga saat ini ketentuan tersebut belum diatur secara teknis melalui Peraturan Pemerintah.
“Jabatan-jabatan tertentu apa saja yang dapat diduduki itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sampai hari ini, Peraturan Pemerintahnya memang belum ada,” ungkapnya.
Yusril juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi penempatan aparat keamanan dalam jabatan sipil, sehingga memicu diskusi dan polemik di ruang publik. Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto menyetujui penyusunan PP sebagai solusi.
“Untuk menyelesaikan persoalan ini, dengan persetujuan Bapak Presiden, akan dirumuskan satu Peraturan Pemerintah. Karena PP bisa melingkupi seluruh kementerian dan lembaga,” ucap Yusril.
Ia menegaskan, pengaturan melalui Peraturan Kapolri dinilai tidak memadai karena ruang lingkupnya terbatas secara internal.
“Kalau Peraturan Kapolri tentu scope-nya terbatas internal Polri. Sementara ini menyangkut kementerian dan lembaga serta pelaksanaan UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” pungkasnya.










