Blak-blakkan, Eks Napiter Bongkar Cara Kelompok Teroris Kelola Pendanaan
JAKARTA - Munir Kartono, eks narapidana terorisme (napiter) mengungkap pola pendanaan aksi terorisme. Menurutnya, pendanaan terorisme melalui kripto bukan hal baru.
Hal itu diungkapkan menyusul adanya teror bom dengan permintaan uang tebusan dalam bentuk kripto di sekolah internasional Tangerang Selatan dan Kelapa Gading, Jakarta.
"Penggunaan kripto bukan barang baru. Ceritanya sudah lama, bahkan sebelum adanya ISIS," ujar eks napiter yang pernah terlibat pendanaan ISIS lewat bitcoin, dikutip Jumat (12/12/2025).
Kripto, menurutnya tidak mudah diawasi dan tidak bergantung pada otoritas tunggal. Selain itu, sifatnya lintas negara. Teroris membutuhkan itu memudahkan mereka dalam memindahkan uang dalam waktu cepat.
"Tidak ada sekat negara, kemudian tidak ada juga otoritas yang bisa langsung melakukan pemeriksaan atau pengecekan. Kripto itu seperti otonom sendiri," katanya.
Munir mengaku pernah membeli kripto pada 2012 yang kemudian dijual pada 2015 untuk mendanai ISIS. Menurutnya, saat itu aturan kripto belum terlalu ketat.
"Untuk masuk ke dunia kripto saat itu sangat mudah. Tidak perlu KTP dan sejenisnya. Sangat longgar," tuturnya.
Munir menambahkan, kelompok teroris tidak mati begitu saja. Sel-selnya masih ada dan mereka butuh simpanan dana. Sementara tempat yang paling aman di kripto. Terlebih valuasi kripto kan semakin lama semakin tinggi.
Bahkan, Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang merupakan sel ISIS juga masih menggunakan kripto. "Apalagi mereka punya orang-orang tertentu yang mengerti tentang kripto," ujarnya.
Game online dan judi online, kata Munir, juga kerap dipakai kelompok teroris untuk pendanaan. Untuk itu, ia berharap pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatasi persoalan tersebut.
"BNPT sebagai leading sector bisa terus bekerja sama dengan kementerian atau lembaga lain karena tidak mungkin BNPT yang intervensi akun atau rekening," ujarnya.
BNPT, menurutnya, bisa menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Masyarakat juga harus lebih kritis terhadap bentuk penggalangan dana di internet, jangan sampai malah dipakai untuk kegiatan terorisme.
"PPATK harus sering mengecek transaksi rekening lintas batas negara. Sementara Komdigi dalam kapasitasnya mengawasi ruang digital," pungkasnya.










