Terungkap! Pembunuh Terapis Spa di Kamar Kos Bekasi Ternyata Suami Siri, Ini Motifnya
BEKASI, iNews.id – Kasus pembunuhan Silvia Marlina (23), seorang wanita muda yang berprofesi sebagai terapis spa di Kota Bekasi, akhirnya terkuak. Korban Silvia ternyata dibunuh suami siri di dalam kamar kosnya di Jalan Letnan Arsyad, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Pelaku telah ditangkap tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya. Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan rekaman kamera CCTV di lingkungan rumah kos tersebut.
Dalam rekaman tersebut, pelaku yang berinisial HA (29) terlihat keluar masuk dari kamar korban sebelum jenazah Silvia ditemukan. Berbekal bukti tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran. Pelaku HA akhirnya berhasil diamankan di kampung halamannya di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, pada Senin (12/1/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menjelaskan, motif utama pembunuhan ini adalah cemburu. Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya sempat terlibat cekcok mulut pada pagi hari sebelum kejadian.
"Motif pelaku melakukan aksinya karena cemburu terhadap korban, sehingga terjadi cekcok pada pagi hari. Karena tidak bisa menahan emosi, pelaku kemudian mencekik korban dengan cara memiting menggunakan tangan hingga korban meninggal dunia," ujar AKBP Braiel.
Fakta mengejutkan terungkap usai pembunuhan terjadi. Pelaku HA mengaku sempat merasa tertekan dan ketakutan setelah melihat sang istri siri tak bernyawa. Ia bahkan sempat berniat mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan pembersih lantai, namun niat tersebut diurungkan hingga akhirnya ia melarikan diri ke Banten.
Kini, HA telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenakan Pasal 458 tentang Pembunuhan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.










