Kasasi Ditolak MA, Eks Pengacara Ronald Tannur Tetap Dihukum 14 Tahun

Kasasi Ditolak MA, Eks Pengacara Ronald Tannur Tetap Dihukum 14 Tahun

Nasional | okezone | Minggu, 21 Desember 2025 - 17:15
share

JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan advokat Lisa Rachmat terkait pemufakatan jahat dan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. MA juga menolak kasasi yang diajukan penuntut umum.

“Amar Putusan: Tolak. Tolak kasasi PU dan terdakwa,” bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA pada Minggu (21/12/2025).

Kasasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 12346 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan pada Jumat (19/12/2025).

Dengan putusan ini, Lisa Rachmat tetap dihukum 14 tahun penjara dalam perkara yang dimaksud.

Adapun susunan majelis hakim terdiri dari Jupriyadi selaku ketua, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi selaku anggota, serta Nur Kholida Dwi Wati selaku panitera pengganti.

Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Lisa Rachmat bersalah dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Hukuman tersebut diperberat menjadi 14 tahun di tingkat banding.

 

Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.

Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar Ronald Tannur divonis bebas atas perkara pembunuhan terhadap Dini Sera.

Topik Menarik