Sempat Buron, Dosen UNM Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis Ditangkap
MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap Khaeruddin, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya. Dia sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),
Khaeruddin ditangkap anggota Polda Sulsel di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (29/12/2025) pukul 01.30 Wita.
“Iya, sudah ditangkap. Dia bersembunyi di rumah keluarganya di Makassar,” ujar Kasubdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan Kompol Zaki Sungkar dikutip dari iNews Celebes, Selasa (30/12/2025).
Kompol Zaki Sungkar menjelaskan, selama dalam pelarian, Khaeruddin berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Penyidik kemudian berhasil melacak keberadaannya hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
“Dari Kabupaten Bone dia sempat berpindah-pindah. Sampai akhirnya kami mengetahui dia bersembunyi di rumah keluarganya di Makassar,” katanya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Posko TPPO Polda Sulsel. Proses hukum terhadap Khaeruddin akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Posko TPPO Polda Sulsel. Selanjutnya akan kami serahkan ke kejaksaan setelah masa cuti bersama selesai,” ucapnya.
Sebelumnya, Khaeruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya, namun tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
Tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. Permohonan tersebut dikabulkan sehingga statusnya berubah menjadi tahanan kota dan diizinkan pulang ke Kabupaten Bone.
Namun, saat hendak dilakukan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, tersangka tidak lagi berada di tempat.
“Ditangguhkan penahanannya karena alasan sakit. Saat mau tahap dua dia tidak datang, kemudian dijemput penyidik ke Bone, ternyata yang bersangkutan sudah tidak ada,” ujar Zaki.
Lambannya proses hukum ini turut disoroti tim pendamping hukum korban. Mereka menilai keterlambatan penanganan perkara memberi ruang bagi tersangka untuk melarikan diri.
Pendamping Hukum Korban dari LBH Makassar, Mirayati Amin, menyebut pihaknya telah mempertanyakan perkembangan perkara sejak 10 Desember 2025, namun belum mendapat kejelasan.
“Kami menilai lambannya penanganan perkara ini secara langsung memberi ruang bagi tersangka untuk kabur dan menunda keadilan bagi korban. Karena itu, kami mendesak penyidik agar menerbitkan DPO sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum,” katanya.
Kasus ini juga berdampak pada kondisi psikologis korban, mengingat tersangka merupakan dosen di kampus yang sama.
“Saya hanya ingin merasa aman saat kuliah. Setelah melapor ke Polda, saya sudah meminta agar dia tidak lagi menjadi dosen pembimbing saya. Tapi prosesnya lama dan berbelit. Sepertinya kampus tidak berpihak kepada saya,” tutur korban.
Kini setelah tertangkap, polisi memastikan perkara akan dituntaskan sesuai ketentuan perundang-undangan.










