Kapuspenkum: 69 Jaksa Dijatuhi Hukuman Berat Sepanjang 2025

Kapuspenkum: 69 Jaksa Dijatuhi Hukuman Berat Sepanjang 2025

Nasional | okezone | Rabu, 31 Desember 2025 - 13:46
share

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menindak ratusan jaksa sepanjang tahun 2025. Bahkan, puluhan di antaranya dijatuhi hukuman disiplin kategori berat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025 di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

"Bidang pengawasan menjatuhkan hukuman disiplin kepada 56 pegawai non-jaksa dan 101 jaksa," kata Anang.

Dari jumlah tersebut, Anang menjelaskan sebanyak 44 kasus dijatuhi hukuman disiplin ringan, 44 hukuman sedang, dan 69 hukuman berat. Hukuman berat tersebut juga dijatuhkan kepada jaksa.

"Ada yang dicopot dari jabatan, bahkan ada yang diberhentikan sebagai jaksa. Hukuman berat ini berarti jabatannya dicopot, sekaligus status jaksanya juga dicabut. Itu dua lapis hukuman berat," ujar Anang.

 

Lebih lanjut, Anang menyampaikan tingkat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024 per 22 Desember 2025 mencapai 96,45 persen. Total terdapat 13.556 wajib lapor LHKPN di lingkungan Kejaksaan.

"Yang sudah melapor sebanyak 13.075 orang, sementara yang belum melapor berjumlah 481 orang," pungkasnya.

Topik Menarik