Laptop Chromebook Dinilai Tak Sesuai Kebutuhan Sekolah Dasar
JAKARTA – Bantuan laptop berbasis Chromebook dari pemerintah ke sekolah dasar dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. Keterbatasan sistem dan ketergantungan pada akun belajar membuat Chromebook jarang digunakan dalam pembelajaran sehari-hari.
Kepala SD Negeri 1 Gunaksa, Wayan Agus Kabiana, menjelaskan Chromebook berbeda jauh dengan laptop berbasis Windows atau macOS yang lebih fleksibel digunakan untuk pembelajaran dasar. Dia mengaku telah menerima bantuan 15 laptop tersebut sejak 2020.
“Chromebook ini aksesnya sangat terbatas. Untuk siswa SD, tidak bisa bebas digunakan seperti laptop biasa. Akhirnya hanya dipakai untuk ANBK dan sesekali olimpiade,” ucap Wayan dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Tak hanya itu, masalah lain juga dialami siswa lantaran tidak semuanya memiliki akun belajar. id, yang menjadi syarat utama penggunaan Chromebook. Alhasil, kegiatan pembelajaran kerap menggunakan akun email milik guru.
Kondisi serupa terjadi di SD Negeri 1 Takmung, Kecamatan Banjarangkan. Kepala sekolah, I Nyoman Mudatra, mengatakan Chromebook jarang digunakan untuk pembelajaran rutin karena keterbatasan akses tersebut.
“Kalau untuk pembelajaran, biasanya pakai akun guru. Tidak semua siswa punya ID belajar, jadi memang tidak maksimal,” ucapnya.
Hal ini tentunya sangat disayangkan, sebab tujuan awal bantuan Chromebook adalah mendorong digitalisasi pembelajaran di sekolah. Namun, praktiknya perangkat itu hanya aktif digunakan saat ANBK yang berlangsung setahun sekali atau kegiatan tertentu seperti Olimpiade Sains Nasional.
Saat ini, sejumlah Chromebook di kedua sekolah tersebut bahkan sudah rusak dan tidak lagi digunakan. Untuk menunjang kegiatan siswa, sekolah justru mengandalkan laptop standar berbasis Windows yang dinilai lebih praktis dan mudah dioperasikan.
Realitas di lapangan ini memperkuat kritik terhadap kebijakan pengadaan Chromebook secara nasional. Kebijakan yang diluncurkan pada periode Menteri Nadiem Makarim tersebut kini berada dalam pusaran kasus hukum yang ditangani Kejaksaan.
Proses hukum itu membuka kembali perdebatan soal ketepatan pemilihan Chromebook sebagai perangkat utama pendidikan, terutama untuk jenjang sekolah dasar. Dalam kasus tersebut, negara diduga merugi lebih dari Rp2 triliun, menempatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai terdakwa. Nadiem juga didakwa menerima aliran dana hampir Rp900 miliar.










