LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI: Pembagian Royalti Mesti Berdasar Kelengkapan Data
JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyebut pengelolaan royalti harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus melengkapi data sebelum membagikan royalti.
“DJKI sebagai salah satu unsur pengawas LMKN mencermati proses pengelolaan royalti harus sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, Kamis (8/1/2026).
Hermansyah menjelaskan pengelolaan royalti dimulai setelah royalti dihimpun oleh LMKN. Kemudian, LMKN akan mendistribusikan royalti kepada masing-masing LMK sesuai perhitungan LMK.
Perhitungan tersebut harus didasarkan pada data penggunaan lagu dan/atau musik yang wajib diberitahukan kepada LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait sebagai dasar pembagian royalti.
“Pemberitahuan pendistribusian royalti kepada LMKN harus disertai dengan data yang lengkap. Data tersebut meliputi besaran royalti yang didistribusikan, pihak yang menerima royalti, serta data pengguna per jenis layanan publik yang bersifat komersial,” ungkap dia.
Hermansyah menyinggung hal itu sesuai dengan Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Adapun pentingnya kelengkapan data tersebut adalah untuk menjamin landasan hukum dalam memastikan tata kelola royalti yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kelengkapan data ini menjadi prasyarat utama dalam proses verifikasi,” sambung dia.
Setelah verifikasi atas kelengkapan dan kesesuaian data dilakukan, tambah Hermansyah, LMKN kemudian akan mendistribusikan royalti kepada masing-masing LMK yang nantinya akan dibagikan kepada pencipta dan pemilik hak royalti.
“Dengan demikian, LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada LMK apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan menteri tersebut,” tegas Hermansyah.
Melalui penegasan ini, DJKI mengimbau para pencipta, musisi, serta pemilik hak terkait untuk memastikan keanggotaannya pada LMK yang sesuai dan memperbarui data secara berkala.
Perlindungan kekayaan intelektual melalui mekanisme yang sah menjadi kunci untuk menjamin pemenuhan hak ekonomi sekaligus memperkuat keberlanjutan ekosistem industri musik nasional yang adil dan berkeadilan.
LMKN Dilaporkan Pencipta Lagu ke KPK
Pada Selasa 6 Januari 2026, sekitar 60 pencipta lagu mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan LMKN. Para pencipta lagu ini menuding LMKN telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana royalti.
Hal ini mencuat ketika dana royalti sebesar Rp14 miliar yang seharusnya diterima pencipta lagu justru tak kunjung dibayarkan. Padahal, dana tersebut seharusnya cair pada akhir 2025.
Perwakilan Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), Ali Akbar, menjelaskan bahwa LMKN diduga meminta fee administratif kepada LMK. Permintaan itu turut disertai ancaman pembekuan.
“Jadi, (LMKN) minta Rp14 miliar itu dengan ancaman, apabila WAMI (salah satu LMK) tidak mau menyerahkan, tidak mau memberikan (fee), maka akan dibekukan operasionalnya,” kata Ali.









