Nadiem Ajukan Permohonan Berobat dan Penangguhan Penahanan, Begini Reaksi Hakim
JAKARTA – Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, mengajukan permohonan izin berobat dan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal itu sebagaimana diungkapkan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, Kamis (8/1/2026).
“Terdakwa dan penasihat hukum mengajukan permohonan izin berobat, juga permohonan untuk penangguhan ataupun pengalihan penahanan. Jadi ada dua permohonan ya,” kata Purwanto.
Ia tidak menjelaskan terkait kondisi Nadiem sehingga perlu menjalani pengobatan. Purwanto hanya menyebutkan pihaknya mengabulkan permohonan izin berobat tersebut.
“Terhadap permohonan tersebut, untuk izin berobat, majelis hakim mengabulkan untuk dilaksanakan,” ujarnya.
Sedangkan terkait penangguhan penahanan, majelis hakim menyatakan belum mengambil sikap.
“Untuk permohonan pengalihan ataupun penangguhan penahanan, majelis hakim sampai saat ini belum mengambil sikap ataupun bermusyawarah terhadap hal tersebut,” ucapnya.
Prabowo Tegaskan Indonesia–Pakistan Dukung Kemerdekaan Palestina, Serukan Two-State Solution
Sejalan dengan itu, Purwanto juga menyampaikan adanya permohonan yang diajukan jaksa. Permohonan tersebut terkait penyitaan aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
“Untuk permohonan izin dan penyitaan ini, majelis hakim juga belum menyikapi. Nanti sambil berjalan, hal ini akan kami sampaikan agar penuntut umum maupun penasihat hukum dapat mengemukakan pendapat atau menanggapi permohonan tersebut. Selanjutnya majelis hakim yang akan memutuskan,” ungkapnya.










