Kasus Ade Kuswara, KPK Periksa Eks Kajari Kabupaten Bekasi

Kasus Ade Kuswara, KPK Periksa Eks Kajari Kabupaten Bekasi

Nasional | okezone | Jum'at, 9 Januari 2026 - 10:18
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES), pada Jumat (9/1/2026). ES dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

“Benar, hari ini Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain ES, tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil RTM selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi serta RZP selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini,” ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek. Ade ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), selaku pihak penerima suap, serta SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.

Atas perbuatannya, ADK dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Menarik