KPK Obok-Obok Rumah Bupati Pati Sudewo, Uang Ratusan Juta dan Dokumen Disita
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Penggledahan tersebut terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menyeret Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, tim penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan barang bukti lain dari penggeledahan.
"Ada uang tunai ratusan juta rupiah yang diamankan dan sejumlah dokumen baik yang terkait dengan perkara, kemudian dokumen-dokumen catatan keuangan," kata Budi, Jumat (23/1/2026).
Selain rumah pribadi dan rumah dinas Sudewo, kata dia, penggeledahan juga menyasar rumah pribadi tiga tersangka lainnya. Namun, Budi tidak merinci lokasi mana yang penggeledahannya masih berlangsung.
"Secara detail kami memang belum bisa menyampaikan diamankannya di titik lokasi yang mana dari pihak siapa, nanti kami akan update kembali, karena ini memang masih berjalan di lapangan," ucapnya.
Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Asep mengatakan seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026. "Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," kata Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.










