Tolak di Bawah Kementerian, Kapolri: Doktrin Polri To Serve and Protect

Tolak di Bawah Kementerian, Kapolri: Doktrin Polri To Serve and Protect

Nasional | okezone | Kamis, 29 Januari 2026 - 20:50
share

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan, menolak wacana Polri berada di bawah kementerian. Ia menegaskan bahwa kepolisian memiliki doktrin To Serve and Protect serta Tata Tentrem Kerta Rahardja. 

"Polri memiliki doktrin To Serve and Protect, dengan doktrin Tata Tenterem Kerta Rahardja," kata Sigit, Kamis (29/1/2026).

Sigit juga menekankan, Polri berada langsung di bawah Presiden merupakan bagian dari mandat reformasi 1998. 

"Bahwa penempatan Polri di bawah Presiden, di mana sebelumnya terdapat Pasal 7 ayat 2 Tap MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Pasal 7 ayat 3 tap MPR RI nomor 7 tahun 2000 bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR," sambungnya.

Apalagi, kata Sigit, posisi Polri saat ini dihadapkan dengan luas geografis dan banyaknya jumlah masyarakat Indonesia dengan kurang lebih memiliki 17.380 pulau. Oleh karenanya, posisi Polri saat ini adalah yang sangat ideal atau tepat.  

"Dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden, luas kita setara dari London sampai Moskow. Artinya dengan posisi seperti ini maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden, sehingga di dalam melaksanakan tugasnya akan lebih maksimal dan lebih fleksibel," ucap Sigit. 

Selain itu, Sigit menyebut, Polri merupakan leading sector dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). 

"Polri bertanggung jawab terhadap keamanan, dan dengan kondisi yang ada posisi Polri akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini," pungkasnya.

Topik Menarik