Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka
MALANG, iNews.id - Polresta Malang mengungkap 31 kasus narkoba sepanjang Januari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 36 tersangka dari berbagai jaringan peredaran narkotika di wilayah Malang Raya.
Kapolresta Malang Kombes Pol Putu Kholis mengatakan, pengungkapan puluhan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Selama periode Januari 2026, Satresnarkoba berhasil ungkap 31 kasus dengan 36 tersangka beserta barang bukti yang diamankan, di antaranya 15,8 kilogram ganja, 361 gram sabu serta 4 butir ekstasi” ujar Putu di Polresta Malang Kota, Jumat (30/1/2026).
Menurut Putu, dari total pengungkapan tersebut, terdapat tiga kasus besar yang melibatkan jaringan narkotika lintas wilayah dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
“Dari seluruh kasus, ada tiga yang menjadi perhatian serius kami. Pertama, pengungkapan sabu 149 gram. Kedua, ganja 1,7 Kg. Dan ketiga, pengungkapan besar ganja lebih dari 13 kilogram ganja disertai sabu. Ini menunjukkan Kota Malang masih menjadi target jaringan, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun,” katanya.
Kasus pertama terjadi pada 3 Januari 2026 di kawasan Lawang, Kabupaten Malang. Polisi mengamankan tersangka AH (21), seorang mahasiswa asal Pasuruan, dengan barang bukti sabu seberat 149 gram.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui berperan sebagai kurir yang diperintah oleh jaringan berinisial CS yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). AH bertugas meranjau sabu di sejumlah titik dengan imbalan sabu gratis serta uang tunai Rp2 juta.
Kasus kedua terungkap di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Polisi menangkap tersangka AF (32) yang kedapatan membawa ganja seberat 1,7 kilogram.
Ganja tersebut rencananya akan dikemas ulang dalam paket-paket kecil untuk diedarkan sesuai perintah jaringan. Dari aksinya, AF dijanjikan upah Rp500.000 untuk setiap kilogram ganja yang berhasil dijual.
Kasus ketiga menjadi pengungkapan terbesar sepanjang Januari 2026. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial SPA (45) dan DC (39).
Dari tangan keduanya, petugas menyita ganja seberat 13,3 kilogram, sabu 8,46 gram, tanaman ganja, timbangan digital serta berbagai paket narkoba siap edar.
Untuk menekan peredaran narkoba, Polresta Malang berkomitmen memperkuat sinergi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk institusi pendidikan.
“Warga Kota Malang ini majemuk, Kami akan tingkatkan kerja sama serta mengajak kampus-kampus untuk kampanye Anti Narkotika dan memutus rantai distribusi (Supply Reduction) Narkoba” ucapnya.
Langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkoba serta meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap bahaya narkotika.
Kapolresta menegaskan, polisi tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran narkotika di Malang Raya dan terus mengajak masyarakat berperan aktif memutus mata rantai narkoba.










