Eks Penyidik KPK Minta Fakta di Persidangan Kasus Chromebook Ditindaklanjuti
JAKARTA - Ketua IM57+ Institute dan mantan penyidik KPK, Lakso Anindito, menanggapi sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek, dalam sidang yang digelar di Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Saat itu, tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Harnowo Susanto, Dhany Hamiddan Khoir, dan Suhartono Arham.
Selain itu para saksi juga mengaku bahwa Nadiem Makarim tidak pernah mengarahkan untuk menaikkan harga laptop, dan Nadiem tidak mengarahkan pemilihan vendor tertentu.
Lakso mengatakan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan seharusnya menjadi dasar bagi penegak hukum untuk memperluas penyidikan.
“Informasi yang diberikan para saksi membuka sindikasi di kementerian menjadi lebih terbuka. Fakta-fakta ini harus ditindaklanjuti juga oleh Kejaksaan Agung, jangan hanya fokus pada Pak Nadiem saja,” ujar Lakso.
Oleh karena itu, Lakso mendesak agar Kejaksaan Agung juga tidak berhenti kepada satu perkara semata.
Viral Gerak Cepat Praja IPDN Selamatkan Warga Tergeletak Lemas dalam Lumpur di Aceh Tamiang
Sementara terkait kredibilitas saksi, Lakso menekankan pentingnya sikap objektif dari lembaga penegak hukum.
Lakso juga mengutip Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara atau uang suap tidak menghapuskan tindak pidana.
“Itu poin penting dan yang harus dipegang, karena hukum kita jelas mengatur hal tersebut,”ujar Lakso.
Lakso juga menyoroti peran KPK dalam menelaah fakta baru yang muncul di persidangan. Ia menjelaskan, KPK memiliki fungsi tidak hanya dalam penyidikan dan penuntutan, tetapi juga supervisi terhadap penanganan kasus korupsi oleh lembaga lain.
“Ketika KPK melihat ada fakta terkait pemberian gratifikasi atau suap, semestinya lembaga itu melakukan pengembangan dan supervisi. Ini bagian dari fungsi strategis KPK,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan KPK terhadap kasus yang ditangani lembaga lain penting dilakukan untuk menjaga integritas proses hukum.
“Tugas KPK salah satunya adalah mensupervisi penanganan kasus korupsi yang dilakukan penegak hukum lain, termasuk kejaksaan,” ujar Lakso.
“Saya tidak masuk pada soal siapa yang dirugikan atau diuntungkan, tapi setiap fakta adanya korupsi harus ditindaklanjuti dengan serius,” pungkasnya.










