Berkas Roy Suryo Cs Dikembalikan, Penasihat Ahli Kapolri: Kalau Langsung Diterima Jaksa Dituduh Didikte
Berkas penyidikan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dikembalikan dari Kejaksaan ke Polda Metro Jaya. Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi menyebut bahwa, pengembalian berkas Roy Suryo Cs dari Kejaksaan dan Kepolisian dalam suatu perkara adalah hal yang biasa.
Dia menyebut jika langsung menerima maka nantinya bakal muncul tuduhan jaksa telah didikte.
Baca juga: Roy Suryo Cs Minta Salinan 709 Dokumen ke PPID Polda Metro Jaya di Kasus Ijazah Jokowi
"Itu biasa normal. Kalau jaksa langsung menerima, jaksanya nanti dituduh didikte. Nah itu kan bagus mengembalikan tambah lagi, gapapa memang kaya begitu," kata Aryanto dalam program Interupsi bertajuk 'Berkas Dikembalikan, Roy-Rismon-Tifa Aman?' yang disiarkan di Inews TV, Kamis (5/2/2026).
Dalam suatu kasus, kata Aryanto, adalah hal normal jika pihak tersangka membantah dan pihak pelapor terus meyakinkan telah memenuhi syarat penyidikan."Tetapi, nanti semua yang mana benar dan salah akan diuji dinpengadilan kalau sekarang kewajiban penyidik adalah mengumpulkan semua saksi dimasukan dalam berkas, alat bukti masukan dalam berkas keterangan ahli kemudian dari keterangan tersangkadikumpulkan semua," ujarnya.
Baca juga: Roy Suryo Cs Ajukan Permintaan Salinan 709 Dokumen Terkait Ijazah Jokowi, Ini Respons Polda Metro Jaya
"Semua dimasukan dalam satu berkas sehingga nanti ditimbang jaksa. Kira-kira pasal yang memberatkan dan menyanggah berat yang mana tergantung jaksa. Kalau jaksa menyatakan ini berat oke saya terima diteruskan kalau tidak dikembalikan ditambah atau yudah itu dihentikan aja," tambahnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).










