Ungkap Cacahan Duit di TPS Bekasi Hasil Pemusnahan BI, Polisi: Mau Dibuang ke Bantargebang
Polisi menyebut cacahan uang Rp50.000 dan Rp100.000 yang ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi merupakan uang lama cetakan Bank Indonesia (BI). Uang itu merupakan hasil pemusnahan BI.
"Uang lama, dari BI. Iya (dimusnahkan BI)," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, Kamis (5/2/2026).
Sumarni menjelaskan, uang itu awalnya hendak dibuang ke TPST Bantargebang, namun berujung dibuang di TPS liar hingga ditemukan warga. Sumarni menambahkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait temuan itu.
Baca juga: Polisi: Cacahan Duit di TPS Bekasi Uang Asli Cetakan BI
Polisi, kata Sumarni, masih melakukan serangkaian pendalaman. "Harusnya dibuang ke Bantargebang tapi pihak yang di-hire untuk membuang, dibuang ke lokasi kemarin," ujarnya.Sebelumnya, warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dihebohkan dengan penemuan cacahan kertas diduga uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Cacahan uang tersebut berserakan di sebuah TPS ilegal di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu.
Penemuan ini bermula dari video viral di media sosial berdurasi 18 detik yang menunjukkan tumpukan kertas berwarna merah dan biru di lokasi pemilahan sampah. Pemilik lahan, Santo (60), mengaku sama sekali tidak menyangka bahwa material yang ia gunakan untuk menguruk lahannya adalah potongan uang kertas.
Menurut Santo, cacahan kertas tersebut dibuang oleh seseorang menggunakan mobil dump truck sejak enam bulan terakhir. Ia mengizinkan pembuangan tersebut karena berniat meratakan lahan miliknya yang selama ini digunakan untuk pemilahan sampah. "Saya tidak tahu kalau itu potongan uang. Saya cuma butuh buat uruk lahan saja," ujar Santo, Rabu 4 Februari 2026.









