KPAI Bongkar Bahaya Child Grooming, Kasus Guru di Sukabumi Disebut Fenomena Gunung Es

KPAI Bongkar Bahaya Child Grooming, Kasus Guru di Sukabumi Disebut Fenomena Gunung Es

Nasional | okezone | Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:17
share

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menyoroti viralnya video kedekatan seorang oknum guru dengan siswinya di salah satu SD Negeri di Kabupaten Sukabumi. 

Ia menilai peristiwa tersebut bukan sekadar candaan atau keisengan, melainkan fenomena gunung es dari praktik child grooming yang kian marak di Indonesia.

Menurut Jasra, di balik konten yang tampak sepele, terdapat pola kejahatan yang sistematis dan manipulatif dengan memanfaatkan kerentanan anak serta keluarganya.

"KPAI memandang kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik child grooming yang kian canggih dan manipulatif. Saya kira kita perlu bersikap tegas terhadap fenomena child grooming," ujar Jasra, Sabtu (7/2/2026).

Ia mengingatkan, bahwa pelaku grooming tidak bekerja secara sembarangan. Mereka kerap melakukan riset terhadap calon korban, baik melalui media sosial maupun pengamatan langsung di lingkungan sekitar. Sasaran utamanya adalah anak-anak dari keluarga yang rentan secara ekonomi maupun psikologis.

“Pelaku masuk bak pahlawan. Mulai dari membantu biaya sekolah, melunasi utang keluarga, menjanjikan prestasi, hingga menawarkan pekerjaan. Ada juga yang memanfaatkan konflik anak dengan keluarga atau ketiadaan figur orang tua. Tujuannya menciptakan ketergantungan dan hutang budi,” jelasnya.

 

Ketika orang tua sudah merasa berutang budi, kata Jasra, kontrol perlahan berpindah ke tangan pelaku. Pada fase ini, anak menjadi tidak berdaya, sementara keluarga kerap enggan melapor karena rasa sungkan, takut kehilangan bantuan, atau kenyamanan yang telah diberikan pelaku.

Ia menyebut modus ini sebagai bentuk infiltrasi kejahatan yang memanfaatkan kerentanan ekonomi dan sosial keluarga korban.

Lebih jauh, Jasra memperingatkan bahwa pelaku grooming kerap berlindung di balik profesi yang dianggap terhormat, seperti guru, tokoh agama, atau praktisi pengobatan alternatif. Otoritas moral dan spiritual digunakan untuk memanipulasi korban.

“Pelaku juga sering melakukan politik adu domba dengan memisahkan emosi anak dari orang tuanya. Anak dibuat lebih percaya kepada pelaku dibanding keluarganya sendiri. Ini teknik isolasi agar kejahatan mereka tidak terendus,” ungkapnya.

KPAI juga mengecam keras praktik “cuci tangan” pelaku grooming yang mencoba memuluskan kejahatannya melalui berbagai aksi manipulatif, termasuk dengan dalih perkawinan siri.

“Praktik ini sering dibungkus seolah-olah sah dan dibolehkan. Padahal ini mengerikan dan bukan solusi, melainkan bentuk legalisasi pedofilia dan perbudakan seumur hidup,” tegas Jasra.

 

Ia menambahkan, banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak berakhir dengan jalan damai atau penyelesaian kekeluargaan karena kekhawatiran orang tua terhadap aib atau tekanan dari tokoh masyarakat setempat. Padahal, perdamaian bagi pelaku berarti kebebasan, sementara bagi korban berarti kehancuran masa depan secara permanen.

Kejahatan grooming, lanjut Jasra, juga kerap digeser ke ranah privat, sehingga rawan dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum atau profesi tertentu yang mengklaim memiliki kewenangan menyelesaikan perkara.

KPAI pun mengingatkan potensi reviktimisasi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

“Jangan sampai kasus kekerasan seksual pada anak justru dijadikan ladang pemerasan yang berujung pada penghentian penyidikan atau SP3,” pungkasnya.

Topik Menarik