Kejagung Hentikan Kasus dan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo

Kejagung Hentikan Kasus dan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo

Nasional | sindonews | Rabu, 25 Februari 2026 - 11:41
share

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penanganan kasus guru honorer yang rangkap jabatanjadi Pendamping Lokal Desa (PLD) di Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH). Kejaksaan pun akhirnya membebaskannya dari jeruji besi pada Jumat (20/2/2026).

"Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat, 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Habiburokhman Soroti Kasus Guru Honorer Jadi Tersangka Akibat Rangkap Jabatan Pendamping Desa

Anang berkata, penanganan kasus itu telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Kejati Jatim pun memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus tersebut.

"Selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa timur," ucapnya.

Sedianya, ada sejumlah alasan Kejati Jatim menghentikan kasus tersebut, pertama sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif.

Baca juga: Mau Jadi WNI Antre, Indonesia Adalah Masa Depan bagi Mereka yang Paham!

"Kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp118.861.000; tersangka tidak diuntungkan; kepentingan umum terlayani dan pertimbangan cost dan benefit penanganan perkara," pungkas Anang.

Sekedar informasi, guru honorer berinisial MMH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena diduga merangkap jabatan sebagai PLD.

Akibat rangkap jabatan tersebut, MMH dianggap telah merugikan negara hingga Rp118 juta karena menerima gaji dari dua sumber yang dibiayai anggaran negara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa menemukan adanya ketentuan dalam kontrak kerja pendamping desa yang melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.

Topik Menarik