Sidang Praperadilan, Ahli Hukum Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Formil dan Materil
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menyebut penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat formil dan materil. Oce merupakan satu dari tiga orang saksi ahli yang dihadirkan Gus Yaqut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
"Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan tidak mempunyai kewenangan atributif, maka surat pemberitahuan terhadap Gus Yaqut, kewenangan tersebut cacat formil dan cacat materiil, karena tidak adanya pelimpahan wewenang dalam penyidikan atas nama pimpinan KPK yang bukan penyidik," ujarnya dalam sidang praperadilan.
Awalnya, Oce mengatakan, surat penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut yang ditandatangani pimpinan KPK dinilai cacat secara hukum. Pasalnya, berdasarkan UU KPK yang baru, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum.
Baca juga: Hakim Ingatkan Sidang Praperadilan Gus Yaqut Bukan Talk Show: Ini Ruang Pembuktian
Dia menjelaskan, perubahan norma dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah mengubah kewenangan pimpinan lembaga antirasuah itu. Perubahan tersebut membuat pimpinan KPK tidak lagi berstatus sebagai penyidik maupun penuntut umum sebagaimana diatur sebelumnya."Saya tidak bisa mengatakan bahwa pimpinan KPK masih penyidik atau penuntut umum, karena kita bisa melihat sendiri perubahan normanya," jelasnya.
Dia menilai kondisi tersebut tidak membuat KPK lumpuh. Sebab, di dalam lembaga itu tetap terdapat penyidik yang memiliki kewenangan menjalankan proses penyidikan.
"Mengapa hal ini berlaku pada KPK? Karena KPK adalah institusi yang bersifat khusus atau lex specialis. Kita sepakat bahwa Undang-Undang KPK merupakan lex specialis, sehingga pengaturannya harus dikembalikan pada undang-undang tersebut," bebernya.
Oce mengungkapkan, sejak awal di mengkritisi perubahan regulasi yang memperbolehkan pimpinan KPK merangkap sebagai penyidik dan penuntut umum. Perubahan itu sebenarnya tidak diperlukan karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah disusun dengan naskah akademik yang kuat dan dinilai cukup ideal."Sebagai sebuah lembaga penegak hukum yang memiliki fungsi penal atau fungsi punishment, maka memang pimpinannya dahulu diberi kewenangan sebagai penyidik dan penuntut umum," katanya.
Dia menyebutkan, pernah ada gagasan agar pimpinan KPK secara langsung menyidik dan menuntut pejabat tertentu dengan bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU). Namun, setelah adanya perubahan norma melalui Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Oce menilai sulit mempertahankan pandangan pimpinan KPK masih memiliki status sebagai penyidik atau penuntut umum.
"Sejak dulu juga banyak pengamat memberikan catatan bahwa perubahan ini akan menyulitkan lembaga ini ke depan. Perubahan undang-undang KPK membuat konstruksi kelembagaan KPK menjadi tidak jelas dalam banyak hal, mulai dari kepegawaian dan sebagainya, termasuk terkait Pasal 21," pungkasnya.










