Delpedro Marhaen dkk Bebas, Yusril Minta Jaksa Tak Kasasi: Sesuai KUHAP Baru

Delpedro Marhaen dkk Bebas, Yusril Minta Jaksa Tak Kasasi: Sesuai KUHAP Baru

Nasional | sindonews | Jum'at, 6 Maret 2026 - 22:28
share

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons putusan bebas terhadap terdakwa penghasutan Delpedro Marhaen Rismansyah dkk. Pemerintah, kata dia, menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).

Selanjutnya, Yusril meminta agar jaksa tidak melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan itu. Menurut dia, upaya hukum kasasi tidak bisa diajukan apabila putusan pengadilan menyatakan bebas.

Baca Juga: Usai Bebas Delpedro Kasih Pesan ke Yusril: Pulihkan Harkat dan Martabat Kami!

Yusril menambahkan, hal ini sesuai dengan Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam pasal itu, dijelaskan Yusril, putusan bebas tidak bisa diajukan kasasi."Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," tegasnya.

Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah telah menepati komitmennya untuk tidak mencampuri proses hukum yang berjalan terhadap Delpedro dkk. Menurut Yusril, hakim yang menyidangkan perkara ini juga telah bersikap independen.

Baca Juga: Ibunda Delpedro Menangis setelah Anaknya Divonis Bebas

"Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen, tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan," ujar Yusril.

Yusril juga menjamin negara akan memberikan rehabilitasi terhadap Delpedro dkk. Menurutnya, apabila hakim belum memberikan jaminan itu, maka Presiden yang akan turun tangan. "Saya belum membaca putusannya secara lengkap, apakah rehabilitasi dicantumkan atau tidak oleh hakim. Jika belum dicantumkan, Delpedro dkk dapat direhabilitasi oleh Presiden," katanya.Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas empat terdakwa kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat Demo Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Keempat terdakwa yakni Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau) dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dakwaan jaksa penuntut umum.

Dengan demikian, hakim membebaskan Delpedro dan tiga aktivis lainnya dari seluruh dakwaan. Hakim juga memerintahkan agar JPU membebaskan dan memulihkan nama baik dan hak para terdakwa. "Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan," kata hakim.

Topik Menarik