Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli BPK Tegaskan Kuota Haji Milik Negara
Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Najmatuzzahrah dihadirkan dalam sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli pada Jumat (6/3/2026). Dia menegaskan, kuota haji yang telah diberikan negara Arab Saudi ke Indonesia telah menjadi milik negara Indonesia.
"Kuota yang sudah diterima negara milik negara, kuota yang belum dibagikan ya terserah negara yang memiliki. Manakala kuota diberikan oleh Arab Saudi kepada Indonesia, ya jadi punya pemerintah Indonesia. Berapa kuota yang diberikan kepada Indonesia, pada tahun 2024, 241 ribu," ujar Zahra di persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Zahra saat ditanyai tim pengacara Gus Yaqut tentang kepemilikan kuota haji apakah milik negara Arab Saudi ataukah negara Indonesia. Zahra menegaskan, saat kuota haji itu belum diberikan ke Indonesia, kuota haji itu milik negara Arab Saudi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Gus Yaqut: Kerugian Negara Rp1 Triliun Bukan Hasil Audit BPK atau BPKP
"Pada saat dia (kuota haji) belum diberikan punya Saudi, saat sudah diberikan punya Indonesia, ya terserah sama yang ngasih, mau ngasih berapa (kuota hajinya)," tuturnyaTim pengacara Gus Yaqut lantas menanyakan tentang MoU antara Arab Saudi dengan Indonesia kaitannya kuota haji. Zahra mengungkap, saat kuota haji sudah diberikan kepada Indonesia, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur jumlah kuota haji, khususnya soal pembagian kuota haji reguler dan khusus.
"Ketika pemilik kuota menentukan terkait pengisiannya secara detail melalui perjanjian MoU, ditentukan untuk yang reguler sekian, kemudian untuk yang khusus sekian. Apakah kita sebagai sebuah negara yang tidak menjadi pemilik kuota bisa mengesampingkan ketentuan itu?" tanya pengacara Gus Yaqut.
"Nanti pada saat persidangan pokok perkara akan mendengarkan bukti elektronik suara, akan lihat nanti bukti-bukti elektronik terkait bukti-bukti. Jadi, saya ingin menyatakan yang Bapak (pengacara Gus Yaqut) maksud tentang MoU, bahwa itu terserah-terserah pemerintah Arab Saudi, tidak tepat," bebernya.
Zahra menambahkan, "Jadi, saya jawab, pemerintah Arab Saudi memberikan kepada pemerintah Indonesia, jelas sekian. Mau diatur berapa-berapanya, terserah pemerintah Indonesia. Itu ada nanti. Silakan nanti di persidangan (pokok perkara)."
Zahra lantas menerangkan, ada uang milik negara yang dipakai dalam penggunaan kuota haji khusus, yakni pilgrim guarantee. Namun, semua itu menjadi pokok materi kasus dugaan korupsi kuota haji yang bakal diungkap dalam sidang pokok perkara."Pilgrim guarantee, itu ada di negara, hasil dari mana, tanyakanlah kepada Kemenag nanti. Ada penambahan, ada biaya fee-nya dari mana, ada bebannya, itu tidak bisa dibahas sekarang, ini kita praperadilan, bukan pokok perkara," tegasnya.
Ahli BPK menjabarkan, kuota haji sejatinya masuk dalam lingkup keuangan negara, yang bisa dinilai dengan uang. Contohnya, saat seseorang hendak mendaftar haji, dia diharuskan menyetorkan uang sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah.
"Gimana menilainya dengan uang, kuota haji itu sekian nilainya begitu?" tanya pengacara Gus Yaqut.
"Tadi, bagaimana dia harus bayar setor ke BPS, bank penerima setoran. Berapa yang harus dibayar, 4.000 USD misalnya. Itu bagian yang dinilai sebagai uang ataupun barang, kuota ini bisa dimaknai sebagai barang, bisa juga dimaknai sebagai uang. Manakala kalau dia beli, artinya kalau daftar haji harus bayar," jawab Zahra.
Dia menjabarkan, biaya haji, baik reguler ataupun khusus, telah ada penetapannya. Artinya, kuota haji itu bukan barang PIHK atau bukan barang langsung diberikan pada masyarakat, tapi kuota itu diberikan kepada negara Indonesia dari negara Arab Saudi.
"Jadi dari negara ke negara. Nah, untuk bisa mendapatkan kuota ini, Bapak diwajibkan mendaftar sesuai yang ditentukan pemerintah. Nah, harus setor, dan seterusnya. Adapun untuk haji khusus, sudah diatur juga, harus setornya seberapa. Itu berarti ya kekayaan negara ini dapat dinilai dengan uang ataupun barang," tutur Zahra.
Pengacara Gus Yaqut lantas mencecar Zahra tentang yurisprudensi yang menyatakan kuota haji itu lingkup keuangan negara. Zahra mengaku, memang belum ada putusan spesifik kaitannya tentang kuota haji, tapi sudah banyak putusan tentang persoalan kuota, seperti kuota minyak ataupun kuota daging.
"Jika untuk kuota haji spesifik, mungkin tidak ada, tapi kalau kuota minyak misalnya, kuota impor minyak, minyak sayur, kuota daging, impor daging, itu bisa juga kalau mau ke sana kan. Artinya, kuota itu milik pemerintah, kemudian harus digunakan sesuai apa yang diatur oleh pemerintah. Manakala pihak-pihak ketiga tidak melaksanakan sesuai apa yang diatur pemerintah, maka itu terjadi penyimpangan, sama seperti ini, kuota haji," tegas Zahrah.
Zahra kembali menegaskan, kuota haji yang diberikan Arah Saudi ke Indonesia bisa dimaknai sebagai lingkup keuangan negara saat ditanyai oleh Tim Biro Hukum KPK. Sebab, kuota haji adalah sesuatu yang timbul diberikan negara Arab Saudi pada negara Indonesia, yang didasarkan pada hubungan bilateral."Artinya itu dari negara ke negara, hubungan bilateral, bukan dari negara Saudi kemudian langsung ke travel haji atau travel umrah, tidak. Itu diberikan pada negara, melalui negara. Kenapa bisa dikatakan melalui negara, karena terkait kuota itu sendiri, kuota itu hubungan antarnegara, kemudian yang bisa saling berkontak hanya menteri dengan menteri, tidak bisa langsung dari pihak swasta ke Menteri Arab Saudi."
Lebih jauh, kata Zahra, pemerintah Arab Saudi tidak akan melayani pihak swasta dalam urusan haji tanpa tanpa melalui Kantor Urusan Haji di Arab Saudi yang menjadi milik pemerintah Indonesia. Bahkan, fasilitas jemaah haji diberikan pula oleh pemerintah Indonesia, seperti proteksi seluruh jemaah haji, tanpa terkecuali.
"Dibayari oleh siapa? Negara, walaupun nilainya kecil, tapi itulah bentuk fasilitas negara, diatur oleh negara, dikelola oleh negara, bahwa sebagian ada yang diserahkan, itu tidak berarti menjadi bukan milik negara, tetap itu lingkup negara, berkontrak terkait katering dan sebagainya, tempat itu juga dalam naungan pemerintah," ungkapnya.
Jadi, kata Zahra, tidak bisa serta-merta perorangan tanpa melalui pemerintah. "Itu yang dimaknai dengan kekayaan pihak lain diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah, di mana pemerintah juga melaksanakan tugas ini untuk kepentingan umum."










