Bareskrim Ungkap Kasus Emas Ilegal, 3 Orang Jadi Tersangka
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tata niaga dan pertambangan emas ilegal yang terjadi di Kalimantan Barat, Papua Barat, dan daerah lainnya. Dalam kasus itu, polisi menetapkan 3 tersangka dan menggeledah 3 perusahaan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, fakta penyidikan, alat bukti, penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka berinisial TW, DW, dan BSW," ujar Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (13/3/2026).
Baca juga: Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya, Usut Aliran Dana TPPU Tambang Ilegal
Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan hasil analisis PPATK tentang transaksi mencurigakan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri. Emas yang digunakan diduga berasal dari penambangan tanpa izin (peti) atau ilegal selama 2019-2025.
Hal itu terjadi di Kalimantan Barat, Papua Barat, dan wilayah lainnya, yang di antaranya telah dilakukan penyidikan dan mendapatkan putusan tetap berkekuatan hukum tetap atau incraht dari PN Pontianak dan PN Manokwari."Berdasarkan fakta hasil penyidikan sampai saat ini, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,9 triliun terdiri atas transaksi pembelian emas berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya pada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir," ungkapnya.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan awal di 5 lokasi pada 19-20 Februari 2026, 2 lokasi di Nganjuk berupa rumah dan toko emas serta 3 lokasi di Surabaya berupa rumah dan 2 perusahaan pemurnian emas. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita dokumen invoice, surat pesanan, surat jalan, transaksi jual beli, dan bukti elektronik.
Lalu, emas berbagai bentuk perhiasan seberat 8,16 Kg, emas batangan seberat 51,3 Kg senilai Rp150 miliar. Lalu, uang tunai sebesar Rp7,13 miliar terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp6.177.860.000 dan mata uang dollar sebesar USD60.000 atau senilai Rp960 juta.
Polisi telah melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan barang bukti pada 27 Februari 2026 dan ditetapkan 3 tersangka. Dalam kasus itu, polisi juga mengusut dugaan TPPU dengan konsep Semi Stand Alone Money Laundering.
"Dalam kasus ini, penyidik kembali menggeledah 3 lokasi perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah kota Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 12 Maret 2026," kata Ade Ary.
Dalam mengusut kasus itu, polisi tak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik pertambangan ilegal yang mengakibatkan kerugian bagi lingkungan atau kekayaan Negara.
"Kami pastikan akan dilakukan penindakan dan penegakan hukum secara tegas sesuai aturan hukum berlaku. Penyidik berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dan penelusuran aset dalam pengungkapan perkara sebagai wujud penegakan hukum progresif, tak hanya menghukum para pelaku, tapi juga melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap harta kekayaan hasil kejahatan," ujarnya.










