Bahagia di Hari Raya! 1.381 Napi DIY Dapat Remisi Idul Fitri, 17 Langsung Bebas

Bahagia di Hari Raya! 1.381 Napi DIY Dapat Remisi Idul Fitri, 17 Langsung Bebas

Nasional | inews | Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:03
share

YOGYAKARTA, iNews.id – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 H menghadirkan suasana haru sekaligus bahagia di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (21/3/2026). Total sebanyak 1.381 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.

Data diperoleh, 17 narapidana di antaranya langsung dinyatakan bebas (Remisi Khusus II/RK II). Kebebasan ini menjadi momen penuh haru, baik bagi warga binaan maupun keluarga yang menanti di luar.

Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) remisi di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Dia menegaskan bahwa pemberian remisi Idul Fitri 1447 H DIY bukan sekadar pengurangan masa hukuman.

Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.

"Ini merupakan apresiasi negara melalui Kemenimipas kepada narapidana dan anak binaan atas perubahan positif selama menjalani masa pidana," ujar Lili saat membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Sabtu (21/3/2026).

Berdasarkan data resmi, total 1.381 penerima remisi Idul Fitri 1447 H di DIY terdiri atas 1.365 narapidana dewasa dan 16 anak binaan. Adapun rincian sebarannya di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai berikut:

- Lapas Kelas IIA Yogyakarta: 413 narapidana
- Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta: 344 narapidana
- Lapas Kelas IIB Sleman: 178 narapidana
- Lapas Kelas IIB Wonosari: 124 narapidana
- Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta: 109 narapidana
- Rutan Kelas IIA Yogyakarta: 80 narapidana
- Rutan Kelas IIB Bantul: 72 narapidana
- Rutan Kelas IIB Wates: 42 narapidana
- LPKA Kelas II Yogyakarta: 19 orang (3 narapidana dan 16 anak binaan)
- Harapan di Balik Remisi Idulfitri 1447 H DIY

Lili menambahkan, Idul Fitri menjadi momentum penting bagi warga binaan untuk melakukan introspeksi diri. Dia berharap pemberian remisi mampu menjadi dorongan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

"Saya berharap remisi ini dapat memotivasi saudara untuk senantiasa memperbaiki diri, tidak hanya di dalam Lapas namun sampai nanti kembali ke masyarakat," katanya.

Pemberian remisi ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan. 

Topik Menarik