TNI-Polri Diminta Bentuk TGPF Independen Usut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus masih terus berlangsung. Polda Metro Jaya dan Puspom TNI masih bekerja melakukan penyelidikan.
Koalisi Masyarakat Sipil dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen. Setelah pengumuman inisial terduga pelaku oleh Puspom TNI dan Polda Metro Jaya pada Rabu, 18 Maret 2026, sampai hari ini proses penyidikan atas kasus tersebut masih berjalan.
Perwakilan TAUD sekaligus LBH Jakarta Fadhil Alfathan menyoroti perbedaan data TNI dan Polda Metro Jaya. Mereka melihat perbedaan itu sebagai ketidakpastian proses hukum dan fakta yang ada. Apalagi, Polda Metro Jaya sempat menyampaikan masih ada kemungkinan jumlah pelaku yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus lebih dari 4 orang.
Baca juga: Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus
”Kami mendorong verifikasi oleh lembaga independen seperti Komnas HAM dan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta Independen guna menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh hingga menyasar pada aktor lapangan dan aktor intelektual,” katanya, Selasa (24/3/2026).Menurut Fadhil, keterangan yang disampaikan oleh Puspom TNI berkaitan dengan 4 terduga pelaku yang berasal dari BAIS TNI menunjukkan terjadinya pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen TNI. TAUD menyatakan, BAIS berfungsi sebagai alat deteksi dini atas ancaman yang berkaitan langsung dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UU TNI, bukan sebagai alat untuk mengintai warga. ”Evaluasi menyeluruh dan pengungkapan aktor intelektual serta motif tindakan menjadi krusial,” katanya.
Lihat video: Terungkap! Sosok 4 Oknum TNI di Balik Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
TAUD juga mendorong Presiden Prabowo Subianto membentuk TGPF yang terdiri atas unsur masyarakat sipil. Tim tersebut langsung berada di bawah Presiden dengan berkonsultasi kepada pendamping dan keluarga korban dalam pembentukannya. Mereka juga meminta agar pelaku diadili di peradilan umum.”Karena tindak pidana percobaan pembunuhan berencana merupakan tindak pidana umum serta korbannya adalah masyarakat sipil serta memastikan pengungkapan aktor intelektual peristiwa ini tanpa pandang bulu serta pemulihan keadaan yang efektif bagi korban,” jelasnya.
TAUD juga meminta Puspom TNI menunjukkan para terduga pelaku kepada publik. Tujuannya untuk memastikan seluruhnya berada dalam keadaan sehat, memperoleh pendampingan hukum yang memadai, dan memastikan keamanan pelaku lapangan dari ancaman pihak-pihak yang berpotensi melakukan upaya merusak dan atau menghalangi penyidikan.
Sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah memastikan proses hukum terhadap 4 prajurit BAIS TNI masih berjalan. ”Perlu saya sampaikan bahwa sampai saat ini proses penyidikan terhadap 4 personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara AY (Andrie Yunus) sedang berjalan,” kata dia.
Terduga pelaku yang dimaksud oleh Mayjen Aulia tidak lain adalah prajurit TNI berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Sejauh ini, belum diketahui pasti 4 prajurit tersebut adalah orang yang sama atau berbeda dengan terduga pelaku berinisial BHWC dan MAK yang inisialnya telah disampaikan oleh Polda Metro Jaya kepada publik.
Berkaitan dengan rencana Puspom TNI dan Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dalam penanganan kasus tersebut, Aulia belum menyampaikan keterangan secara terperinci. Termasuk soal sudah atau belum koordinasi dilakukan oleh penyidik dari kedua institusi tersebut. Dia meminta semua pihak menunggu proses hukum yang berjalan. ”Mohon menunggu sampai seluruh proses penyidikan oleh penyidik dari Puspom TNI selesai dilaksanakan,” ungkap Aulia.










