KPK Periksa Gus Yaqut Usai Kembali Ditahan di Rutan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, hari ini. Pemeriksaan dilakukan setelah status penahanannya dialihkan kembali ke rutan KPK dari sebelumnya tahanan rumah.
“Pasca pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka saudara YCQ,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (25/3/2026).
Budi menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan langkah cepat penyidik untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, pemeriksaan juga bertujuan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
“Pemeriksaan ini juga untuk mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Diketahui, Gus Yaqut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramatjati pada Selasa (24/3/2026).
Sebelumnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, pihak keluarga mengajukan permohonan pengalihan menjadi tahanan rumah. Namun, pada 19 Maret 2026, status penahanan kembali diubah menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya dialihkan lagi ke rutan KPK.










