Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Yusril Tegaskan Tersangka Tetap Diadili di Peradilan Militer
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, bahwa kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap akan diadili di peradilan militer.
"Kalau sekarang, karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Yusril menjelaskan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Militer yang secara tegas menyatakan, bahwa setiap anggota aktif TNI yang melakukan tindak pidana apa pun akan diadili di pengadilan militer.
Ia mengungkapkan, saat menyusun Undang-Undang TNI mewakili pemerintah, telah ditentukan titik beratnya. Jika kejahatan yang dilakukan lebih berkaitan dengan militer, maka akan diadili di pengadilan militer.
"Namun, jika lebih banyak menyangkut pidana umum, maka akan diadili di pengadilan umum," ujarnya.
"Tetapi, itu baru berlaku apabila sudah ada revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer," lanjutnya.
Yusril menambahkan, pasca-2004 saat dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman, para penerusnya belum menyusun revisi undang-undang tersebut hingga saat ini. Akibatnya, ketentuan lama dalam Undang-Undang Peradilan Militer masih tetap berlaku.
"Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas yang kemarin didiskusikan, apabila terdapat tersangka militer dan sipil. Namun, sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan militer," pungkasnya.










