Pelecehan Verbal 16 Mahasiswa FHUI, Selly DPR: Miris Calon Praktisi tapi Nggak Paham Hukum
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina miris dengan pelecehan yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) kepada 27 korban secara daring. Para pelaku yang merupakan calon praktisi hukum semestinya memahami konteks dan menjadi contoh sebagai kalangan terpelajar.
“Saya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan,”ujar Selly, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan di FHUI 27 Orang, Mahasiswi hingga Dosen
Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, dia menegaskan para terduga pelaku jelas melanggar Pasal 4 dan 5 Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Artinya, para pelaku bisa dijerat hukuman penjara 9 bulan dan/atau denda Rp10 juta.
“Aparat penegak hukum (APH) harus segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Jumlah pelaku yang tidak sedikit dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi pola atau sistem yang harus diungkap secara tuntas,” katanya.Mantan Plt Bupati Cirebon itu melihat fakta kejadian menunjukkan adanya kekerasan seksual yang telah berevolusi, tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga memanfaatkan teknologi untuk merendahkan, mengeksploitasi, serta melukai korban.
“Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan,” ujar legislator Dapil Jabar VIII ini.
Selain itu, dia meminta negara memastikan implementasi UU TPKS berjalan efektif di ruang digital. Ini mencakup penguatan literasi digital, pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi, serta penegakan hukum yang adaptif terhadap modus kejahatan berbasis elektronik.
“Termasuk korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pemulihan psikologis dan jaminan atas kerahasiaan identitas. Tidak boleh ada reviktimisasi baik dalam proses hukum maupun dalam ruang sosial,” ucapnya.
Sebagai Kapoksi Fraksi PDIP di Komisi VIII, Selly melihat kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan seksual tidak mengenal batas ruang. Ketika ruang akademik dan ruang digital sekalipun tidak lagi aman, maka negara dan seluruh institusi harus hadir lebih tegas.
“Saya menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apa pun dan di ruang mana pun. Hukum harus ditegakkan secara maksimal dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.










