Kasus Kuota Haji, KPK Periksa 7 Saksi dari Biro Travel

Kasus Kuota Haji, KPK Periksa 7 Saksi dari Biro Travel

Nasional | sindonews | Kamis, 16 April 2026 - 14:29
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi kasus kuota haji dari biro travel. Hari ini, terdapat tujuh orang saksi yang dipanggil.

"Hari ini Kamis (16/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Budi menjelaskan, dari tujuh saksi itu dijadwalkan pemeriksaan di dua daerah yang berbeda, yakni Jakarta dan Yogyakarta.

Saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih Jakarta terdiri dari Silvia Indriani selaku Direktur Utama PT Indonesia International Business; Nunik P. Wulandari selaku Pengurus PT Intan Salsabila; A. Alfiah Putri Iriyanto selaku Direktur Utama PT Jazirah Iman; Syatiri Rahman selaku Direktur PT Kafilah Suci Wisata; dan Fauzan selaku Direktur PT Kartika Utama.

Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Panggil 6 Petinggi Biro Perjalanan HajiDi Yogyakarta, pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP setempat. Mereka yang diperiksa adalah R. Tanto Sri Hartono selaku Direktur Utama PT Zhafirah Mitra Madina dan Habibi Iqbal Hidayat selaku Direktur Operasional PT Amanu.

Diberitakan sebelumnya, KPK maraton melakukan pemeriksaaan saksi dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel terkait kasus kuota haji. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dari keterangan mereka didalami teknis jual beli kuota.

"Karena memang praktik di lapangan jual beli, mekanisme dan nilai penjualan kuota itu beragam, sehingga kami butuh untuk melakukan pendalaman kepada setiap PIHK yang melakukan penjualan atau pengelolaan kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan tersebut," kata Budi kepada wartawan.

Topik Menarik