Buntut Kasus Daycare di Yogyakarta, DPR Desak Pemda Evaluasi Izin Seluruh Tempat Titip Anak
Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) mengevaluasi sistem pengawasan dan perizinan tempat penitipan anak atau daycare. Dia juga meminta pemerintah memastikan kompetensi pengasuh di daycare.
Desakan ini dilayangkan buntut kasus penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. "Kami mendesak pemda dan kementerian terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perizinan daycare, termasuk standar operasional dan kompetensi pengasuh," ujar Ina, Minggu (26/4/2026).
Baca juga: Kekerasan Daycare di Yogyakarta, Selly PDIP: Tragedi Kegagalan Sistem Perlindungan Anak
Negara harus hadir memastikan seluruh lembaga daycare memenuhi standar perlindungan anak yang ketat. "Keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia adalah prioritas yang tidak bisa dikompromikan," katanya.
Dia mengecam keras dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha. Insiden tersebut amat memprihatinkan lantaran terjadi di lokasi yang harusnya menjadi tempat aman bagi anak.Atas dasar itu, Ina mendesak polisi mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Dia menuntut para pelaku dihukum maksimal.
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memberikan sanksi tegas berupa hukuman berat kepada pelaku dan pihak-pihak yang terbukti bersalah. Perlindungan terhadap anak adalah amanat konstitusi dan tidak boleh ditawar," tegas Ina.
"Kami juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi para korban anak dan orang tuanya serta penguatan mekanisme pengaduan agar kasus serupa tidak kembali terjadi," tambahnya.
Diberitakan, daycare Little Aresha Jogja diduga telah melakukan kekerasan anak. Hal itu terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026).
Penggerebekan setelah adanya laporan tindak kekerasan terhadap anak di daycare tersebut. Sejumlah orang tua juga mengaku anak mereka mengalami lebam setelah dititipkan di tempat itu.
Berdasarkan data sementara dari aparat penegak hukum, jumlah anak yang terdata di fasilitas tersebut mencapai 103 anak dengan sekitar 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi.









