Komdigi Sebut Tiktok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak, Platform Pertama yang Lapor!
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengungkap kepatuhan platform digital terhadap aturan perlindungan anak (PP Tunas). Tiktok menjadi platform pertama yang melaporkan langkah konkret secara terbuka.
Ia menjelaskan Tiktok tidak hanya menyampaikan komitmen, tetapi juga menunjukkan data nyata terkait penindakan akun, di mana sejak 28 Maret 2026 Tiktok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun.
“Tiktok menjadi platform pertama yang melaporkan angka penonaktifan dan menunjukkan bahwa komitmen dibarengi langkah nyata secara transparan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Angka ini meningkat signifikan dibanding laporan sebelumnya pada 10 April yang masih berada di kisaran 780 ribu akun. Tak hanya soal akun anak, Komdigi juga menyoroti upaya penanganan kejahatan digital di platform, termasuk praktik judi online.
Pemerintah meminta platform untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengguna. Dalam kesempatan tersebut, Meutya Hafid juga mengakui pihaknya sempat mengalami kendala saat proses penertiban, di mana beberapa akun dewasa ikut terdampak. Namun, ia mengimbau untuk segera melaporkan agar bisa dinormalisasi dengan cepat.
“Kalau ada akun yang tidak sengaja ternonaktifkan, bisa dilaporkan untuk normalisasi dan akan diproses cepat,” jelasnya.
Meutya Hafid menegaskan, aturan ini tidak hanya berlaku untuk Tiktok. Seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia diimbau untuk mematuhi komitmen dan memberikan implementasi nyata. Komdigi kembali mengingatkan platform lain untuk segera melakukan self-assessment terkait kepatuhan, dengan batas waktu hingga 6 Juni 2026.
“Silakan segera disampaikan agar tidak menumpuk di akhir dan bisa segera kami evaluasi,” katanya.










