Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar

Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar

Nasional | sindonews | Minggu, 31 Mei 2026 - 08:57
share

Polisi menangkap owner WO pelaku penipuan terhadap pasangan pengantin AL (32) dan FE (32). Pelaku sempat melarikan diri saat polisi mendatangi kantornya di Jakarta Timur.

"Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan owner Wedding Organizer (WO) Marwah yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon pengantin," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal, Minggu (31/5/2026).

Baca juga: Korban Penipuan Bos WO Ayu Puspita Bertambah, Kerugian Tembus Rp18 Miliar

Berdasarkan data sementara, ternyata ada 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban penipuan dengan jumlah kerugian mencapai Rp2,6 miliar.

"Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan. Sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan," katanya."Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," katanya.

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menerima laporan dari korban. “Kasus ini masih dalam penyidikan, tim masih bekerja mencari keberadaan pelaku sembari melengkapi fakta-fakta temuan yang ada,” ujar Andaru, Selasa (26/5/2026).

Korban yang melapor berinisial AL dan FE. Keduanya merupakan calon pengantin yang telah menyetorkan uang sebesar Rp83 juta kepada WO yang menjanjikan akan mengurus pernikahan mereka.

“Jadi kurang lebih yang ditawarkan dari tiga korban yang sudah menyampaikan ke tim penyidik berkisar Rp70 juta hingga Rp80 juta. Ada satu korban lainnya berkisar Rp50 juta dan itu sudah dikirimkan kepada pelaku,” katanya.

Pelaku awalnya memposting iklan di media sosial menggunakan akun bertajuk katering yang menawarkan jasa wedding organizer. Korban yang tertarik kemudian menyewa jasa tersebut hingga akhirnya mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.

“Namun pada akhirnya acara tersebut tidak terlaksana. Ketika sudah ada korban dan janji tidak terlaksana itu merupakan unsur penipuan,” ucapnya.

Topik Menarik