Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Nasional | sindonews | Kamis, 11 Juni 2026 - 11:13
share

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Founder dan Advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI), FH, sebagai tersangka kasus dugaan fraud atau penipuan yang merugikan Rp2,4 triliun.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka FH berdasarkan lima alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti dan bukti elektronik.

“Maka pada Senin 8 Juni 2026, melalui hasil gelar perkara utk kepentingan penetapan tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara aquo atas nama FH,” kata Ade Safri, Kamis (11/6/2026).

Baca juga: Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun

Ade Safri menjelaskan, FH diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. FH membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah.Selain itu, FH juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT. DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Existing yang terjadi pada periode Tahun 2018 sampai dengan 2025.

Lihat video:Kasus Dugaan Penggelapan Dana Syariah Rp2,5 Triliun! Polisi Geledah Kantor PT DSI

“Penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yaitu TA (Dirut), ARL (Komisaris), MY (Eks Direktur) dan AS (Eks Direktur),” ujar Ade Safri.

Adapun peran FH adalah mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan afiliasi dari PT. DSI antara lain: Komisaris pada PT. Mediffa Barokah Internasional, Dirut pada PT. Iqqon Triarta Mas, Komisaris pada PT. Duo Putra Lestari dan Pemegang Saham Mayoritas pada PT. BPRS Albarokah, PT. Surya Finansial Utama (SFU) dan PT. Surya Ritelindo Utama (SRU).

Kemudian, pemilik saham nominee tanpa setor modal di PT. DSI, aktif mengikuti dan memberikan saran masukan pada saat rapat untuk pengembangan PT. DSI baik RUPS maupun Weekly Meeting.Selain itu, aktif mencari dan merekomendasikan relasi, calon pemodal dan super lender untuk PT. DSI. “Mengetahui terkait adanya Campaign Project Fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT. DSI untuk menarik para Lender menginvestasikan dananya serta mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT. DSI,” ucap Ade Safri.

Untuk kepentingan penyidikan, FH telah dimintakan pencegahan keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama 20 hari ke depan mulai tanggal 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026.

FH adalah Eks Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Periode tahun 2014 - 2017 dan Eks Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Periode tahun 2017 - 2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Eks Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko periode 2018-2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).Puteranegara

Topik Menarik