Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

Nasional | inews | Kamis, 11 Juni 2026 - 16:29
share

MEDAN, iNews.id - Imigrasi Medan mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal China karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diduga bekerja sebagai fotografer, editor dan make-up artist (MUA) dalam sebuah acara di hotel kawasan Medan Petisah.

Kedelapan WNA China tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu. Mereka diterbangkan menggunakan AirAsia AK396 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan Imigrasi Medan pada 31 Mei 2026. Pengawasan dilakukan terhadap kegiatan yang diselenggarakan Orielle Studio.

Dalam kegiatan itu, petugas menemukan sejumlah tenaga kerja asing yang mendukung acara di bidang industri kreatif. Setelah diperiksa, delapan warga China diketahui terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.

Hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan para WNA menjalankan berbagai peran teknis. Tiga WNA berinisial CW, GH dan YP diketahui beraktivitas sebagai make-up artist. Sementara itu, LK dan YX berperan sebagai editor. Kemudian YX, YZ, dan XJ bertugas sebagai fotografer dalam kegiatan tersebut.

Mereka diketahui menggunakan Visa Kunjungan Indeks C18, Visa Kunjungan Indeks B1, serta Izin Tinggal Terbatas Indeks D2. Meski jenis izin tinggal berbeda-beda, aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Atas pelanggaran tersebut, mereka dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Tindakan itu berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian menegaskan setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian. Termasuk menggunakan visa dan izin tinggal sesuai tujuan kedatangan.

"Indonesia terbuka terhadap kunjungan dan kegiatan warga negara asing yang memberikan manfaat bagi negara. Namun, setiap aktivitas harus dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki. Pengawasan yang dilakukan Imigrasi merupakan komitmen kami dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy," ujar Uray dikutip dari iNews Medan, Kamis (11/6/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Langkah itu menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Pengawasan dilakukan secara profesional, terukur, dan berkelanjutan.

Kasus ini menunjukkan pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Pemantauan juga dilakukan terhadap aktivitas orang asing selama berada di wilayah Indonesia.

Topik Menarik