Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Sebanyak 15 mahasiswa dari Universitas Bung Karno (UBK), Universitas MH Thamrin, dan Universitas Terbuka memberikan tenggat waktu lima hari kepada pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan yang telah mereka sampaikan secara langsung kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jika tidak ada realisasi, mahasiswa akan menggelar aksi lanjutan. Pertemuan Wapres Gibran dan 15 mahasiswa tersebut digelar di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026), setelah para mahasiswa melakukan aksi di Jalan Medan Merdeka Selatan.
Koordinator Aksi UBK Muhammad Abdimaludin mengatakan pertemuan dengan Gibran membuahkan hasil karena mahasiswa dapat menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan. Menurutnya, Gibran merespons aspirasi tersebut dengan baik dan mencatat berbagai poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa.
Baca Juga: Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
Berdasarkan pantauan di lokasi, pertemuan antara perwakilan mahasiswa dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlangsung hampir dua jam, dimulai pukul 17.20 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.00 WIB.
"Kami dari BEM Universitas Bung Karno memberikan waktu 5 x 24 jam ketika aspirasi yang kami sampaikan tidak terealisasi, maka kami akan bentuk daripada pergerakan tentu aksi berjilid-jilid," kata Abdimaludin seusai pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut.Ia menyatakan, batas waktu tersebut juga telah dicantumkan dalam memorandum yang diserahkan kepada pihak pemerintah. "Di dalam memorandum rilis memberikan waktu kepada pemerintah hari ini 5 x 24 jam ketika tuntutan-tuntutan yang kami sampaikan tidak terealisasi, maka kami tetapkan di jalan," ujarnya.
Abdimaludin menjelaskan salah satu tuntutan mahasiswa berada pada klaster fiskal dan pendidikan, yakni membekukan sementara pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta kebijakan terkait kedaulatan pangan untuk dilakukan audit secara transparan. Selain itu, mahasiswa juga meminta anggaran hasil efisiensi dialihkan untuk membantu subsidi uang kuliah tunggal (UKT) maupun biaya operasional pendidikan tinggi.
Peristiwa 16 Mei: Wafatnya Sultan Terakhir Utsmaniyah hingga Pasukan PETA Dieksekusi Jepang
Pada klaster hukum dan supremasi sipil, mahasiswa meminta pemerintah mengirimkan rekomendasi resmi kepada DPR RI untuk melakukan legislative review terhadap Undang-Undang Polri yang baru disahkan.
Sementara pada klaster krisis moneter dan energi, mahasiswa mendesak adanya langkah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta membatalkan kebijakan kenaikan harga BBM Pertamax di tingkat regional.Abdimaludin menegaskan, apabila hingga batas waktu yang mereka tetapkan tidak ada perkembangan nyata, mahasiswa akan menganggap pemerintah mengabaikan kesepakatan yang telah dibangun dalam pertemuan tersebut.
"Apabila dalam waktu 5 x 24 jam paling lambat Jumat 19 Juni 2026 pihak kedua melanggar, mengabaikan, atau tidak menunjukkan bukti progresif atas realisasi memorandum ini maka pihak satu berhak menyatakan bahwa pihak kedua telah cacat legitimasi moral dan mengkhianati kesepakatan kami," ucapnya.
Terkait sikap Gibran terhadap gerakan mahasiswa, Abdimaludin menilai Wapres terbuka menerima aspirasi yang disampaikan. "Artinya Mas Wapres terbuka dan menerima hasil kajian, dia akan mengaudit dan mengonsolidasi, dia akan memberitahukan kepada pimpinan lebih khusus Presiden Prabowo Subianto, dia akan sounding lagi," katanya.









