Kejagung Didukung Terapkan TPPU dalam Kasus BGN

Kejagung Didukung Terapkan TPPU dalam Kasus BGN

Nasional | okezone | Rabu, 17 Juni 2026 - 14:22
share

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) didukung untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penggunaan instrumen TPPU menjadi langkah penting dalam mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. 

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai pendekatan tersebut perlu dilakukan sejak tahap awal penyidikan agar seluruh pola kejahatan yang diduga terjadi dapat terungkap.

"Penerapan pasal TPPU ini sangat perlu dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk membongkar secara utuh rantai kejahatan tersebut," katanya, dikutip Rabu (17/6/2026).

Saat ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah mendalami kemungkinan adanya praktik pencucian uang dalam kasus yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan BGN. Dalam perkara korupsi, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Suparji memandang langkah yang ditempuh Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai bentuk keseriusan Kejagung dalam mengembangkan perkara. Menurutnya, upaya pencarian alat bukti terkait TPPU menunjukkan adanya perubahan pendekatan penegakan hukum yang semakin progresif.

Ia menjelaskan penanganan perkara korupsi kini tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku semata (follow the suspect). Lebih dari itu, aparat penegak hukum juga berupaya menelusuri aliran dana hasil kejahatan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara (follow the money).

"Langkah Jampidsus ini menegaskan komitmen kuat Kejaksaan Agung untuk tidak hanya membongkar kejahatannya sampai ke akar-akarnya, tetapi yang jauh lebih penting adalah mengoptimalkan pengembalian keuangan negara yang telah dirugikan," ujarnya.

Suparji menyarankan penyidik nantinya menggabungkan dakwaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan dakwaan TPPU ketika perkara memasuki tahap persidangan. Menurut dia, strategi tersebut dapat membuat proses pembuktian dan pemeriksaan perkara menjadi lebih efektif.

"Jika nanti digabungkan di pengadilan, proses persidangannya tentu akan menjadi jauh lebih cepat dan efisien," katanya.

Suparji juga menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tersangka utama, termasuk yayasan pengelola SPPG maupun perusahaan vendor yang diduga memiliki hubungan dengan para tersangka. Dalam konteks tersebut, ia menilai TPPU dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menjerat pihak-pihak yang ikut menikmati atau menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi. 

"TPPU ini akan menjadi instrumen hukum yang sangat kuat bagi Kejaksaan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum bagi siapa saja, termasuk pihak-pihak pasif yang ikut menikmati, menampung, atau menyembunyikan aliran dana hasil korupsi tersebut. Tidak akan ada yang bisa bersembunyi," pungkasnya.

Topik Menarik