Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Polda Metro Jaya bakal melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah dinyatakan lengkap (P21). Ketiga tersangka tersebut yakni Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang sudah dalam tahap penyelesaian proses administrasi sebelum nantinya dilimpahkan atau tahap II.
“Untuk berkas perkara yang klaster yang lainnya sedang dalam proses pemberkasan. Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI,” kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannuddin, Selasa (30/6/2026).
Dengan begitu, untuk Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah kasusnya akan menyusul tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa yang telah lebih dulu dilimpahkan untuk proses persidangan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Adapun untuk Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; dan Rustam Effendi merupakan tersangka dari klaster pertama terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.Pada klaster pertama itu, sedianya ada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Namun keduanya bersepakat damai dengan pihak Jokowi yang status tersangka dicabut dengan diterbitkannya SP3.
Selain itu, untuk pihak yang mendapat SP3 lainnya adalah Rismon Hasiholan Sianipar yang sebelumnya masuk bersama klaster kedua Roy dan Tifa. Namun statusnya dicabut, setelah mengakui kesalahan dalam penelitian dan menyatakan ijazah Jokowi asli.









