KPK Periksa Istri dan Dua Anak Eks Sekjen MPR Ma'ruf Terkait Dugaan Gratifikasi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri dan dua anak mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Kamis (2/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara dugaan gratifikasi yang tengah diusut penyidik.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR," kata Budi.
Adapun saksi yang diperiksa ialah Nurani Arimbi Cahyono, karyawan swasta, dan Nurma Indah H. Cahyono, aparatur sipil negara (ASN), yang merupakan putri Ma'ruf Cahyono. Selain itu, penyidik juga memeriksa Djuwarijah, pensiunan ASN yang merupakan istri Ma'ruf.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya telah memenuhi panggilan penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Kamis (26/6/2026). Seusai pemeriksaan, Ma'ruf mengatakan penyidik baru mengajukan pertanyaan seputar identitas dan tugas yang diembannya selama menjabat sebagai Sekjen MPR.
"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas," kata Ma'ruf.
Sementara itu, Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang selama Ma'ruf menjabat Sekjen MPR.
"Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR," kata Budi, Jumat (26/6/2026).









