Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Kementerian Agama (Kemenag) akan menyiapkan konten edukasi untuk mencegah penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, dan queer (LGBTQ). Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi'i (Romo Syafi'i) bahkan telah menggelar rapat pimpinan Kementerian Agama guna membahas materi yang akan disusun. Rapat tersebut dihadiri para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.
"Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara," ujar Syafi'i dikutip dalam siaran pers Kemenag, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken Prabowo
Syafi'i menjelaskan, sikap Kementerian Agama tersebut juga didasarkan pada pandangan sejumlah agama yang menurutnya tidak membenarkan LGBTQ. Ia mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama terkait persoalan tersebut."Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi," tegas dia.
Menurut Wamenag, pandangan para tokoh agama itu menjadi landasan penting bagi Kemenag dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Ia menilai setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ia menambahkan bahwa sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai seluruh sila lainnya. Karena itu, menurutnya nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial perlu dipahami dalam kerangka ketuhanan.
"Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Karena itu, Syafi'i meminta agar penyusunan materi edukasi terkait pencegahan penyebaran budaya LGBTQ dilakukan dengan sikap yang tegas. Menurutnya, jika ajaran agama menolak pembenaran terhadap LGBTQ, maka sikap Kementerian Agama juga harus dibangun di atas dasar yang sama.
"Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945," pungkasnya.









