Bangun Pendidikan Hukum, Peradi Profesional Gandeng 112 PTN dan PTS se- Indonesia
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional atau Peradi Profesional melakukan penandatanganan kerja sama dengan Ditjen Pendidikan Islam, Universitas Indonesia (UI) dan 112 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Penandatanganan ini menjadikan Peradi Profesional sebagai organisasi advokat pertama yang memecahkan rekor kerja sama dengan kampus.
Hadir dalam penandatanganan kerja sama yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026 tersebut antara lain, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan Ketua Umum Peradi Profesional.
Menteri Agama Nasaruddin Umar, menyambut baik penandatanganan kerja sama Ditjen Pendidikan Islam, Universitas Indonesia (UI) dan 112 Perguruan Tinggi Negeri & Swasta di Bawah Kemenag RI dengan PERADI Profesional. “Saya mengucapkan selamat kepada semua pihak terutama Peradi Profesional yang bersama-sama Kementerian Agama dan UI menginisiasi acara yang sangat penting ini,” katanya, Kamis (9/7/2026).
Nasaruddin menegaskan, pentingnya penandatanganan kerja sama Ditjen Pendidikan Islam, Universitas Indonesia (UI) dan 112 perguruan tinggi negeri dan swasta di Bawah Kemenag dengan Peradi Profesional. Menurut Nasaruddin, hal ini sangat relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia hari ini.
Baca juga: Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat“Kita hidup dalam masyarakat yang semakin kompleks. Persoalan hukum tidak lagi berdiri sendiri sebagai persoalan teks peraturan semata melengkang terkait dengan dinamika sosial ekonomi budaya keluarga teknologi digital relasi kuasa dan perubahan cara masyarakat memahami agama serta hukum karena itu kita memerlukan apa yang disebut sebagai ekosistem keadilan,” ucapnya.
Nasaruddin menilai, kolaborasi dan integrasi antara penegak hukum, profesi advokat dan perguruan tinggi menjadi sangat penting. Apalagi profesi advokat memiliki posisi yang amat mulia lantaran memiliki tugas membela hak dan menjaga keseimbangan proses peradilan.
“Saya berharap Peradi Profesional terus memperkuat kualitas layanan profesi, etika, kompetensi, literasi hukum, serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi para advokat. Peradi Profesional juga harus terus menempatkan transparansi informasi kualitas layanan profesi penguatan etika dan kompetensi advokat sebagai bagian daripada kontribusi terhadap ekosistem hukum Indonesia,” tegas dia.
Lihat video: Singgung Posisi di Peradi, Menko Yusril Ihza Mahendra: Pak Otto Bos Saya
Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan kolaborasi ini bukan sekadar penandatanganan nota kesepahaman, melainkan upaya membangun ekosistem pendidikan hukum yang terintegrasi antara akademisi, pemerintah, dan organisasi profesi. “Ini bukan hanya seremoni. Kita menyatukan kekuatan untuk membangun pendidikan hukum berbasis ilmu, integritas, dan akhlak,” katanya.Harris mendorong peningkatan kualitas advokat melalui pelatihan dan pendidikan profesi, baik secara umum maupun berbasis syariah. “Ke depan akan ada PKPA dan pendidikan profesi advokat, termasuk skema umum dan syariah, untuk meningkatkan kompetensi,” ujarnya.Harris juga menyoroti tantangan rendahnya kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Karena itu, Peradi Profesional berkomitmen mengembalikan marwah advokat sebagai officium nobile atau profesi yang terhormat. “Kami ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap advokat melalui peningkatan kualitas dan integritas,” tegasnya
Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Heri Hermansyah menyebut kerja sama ini sebagai model triple helix yang menghubungkan perguruan tinggi, pemerintah, dan organisasi profesi secara berkelanjutan. “Kerja sama ini memungkinkan sinergi dari hulu ke hilir, tidak hanya di level akademik tetapi juga praktik profesional di bidang hukum,” ujar Heri.
Tantangan utama pendidikan hukum adalah memastikan kesinambungan antara proses akademik dan dunia praktik. UI, yang memiliki Fakultas Hukum berperingkat 100 besar dunia, dinilai siap memperkuat kolaborasi tersebut. “Nanti ada tahapan pendidikan profesi, sertifikasi, hingga praktik. Di situ penting adanya kesinambungan,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Amin Suyitno menekankan pentingnya penguatan kompetensi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum, khususnya di bidang peradilan dan advokat. “Kami ingin memastikan lulusan memiliki kompetensi yang siap terjun, termasuk dalam advokasi kasus-kasus masyarakat seperti perceraian, ekonomi syariah, dan persoalan hukum lainnya,” katanya.
Amin menambahkan, sinergi dengan Peradi Profesional akan difokuskan pada penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta penguatan layanan hukum berbasis masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan menjadi momentum penguatan pendidikan hukum nasional yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga mampu melahirkan penegak hukum yang berintegritas dan berpihak pada keadilan.









