LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membentuk tim pelindungan darurat dalam penanganan korban kasus dugaan pembakaran di salah satu pondok pesantren Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim ini akan melakukan asesmen medis, serta menyiapkan pemenuhan hak korban, mulai dari rehabilitasi hingga penghitungan restitusi.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menjelaskan, perlakuan khusus dilakukan agar korban dapat berpartisipasi dalam proses peradilan secara aman, bermartabat, dan setara. "Pelindungan diberikan kepada Saksi dan Korban yang mengalami ancaman atau berada pada situasi khusus, antara lain tingkat kerentanan, yakni posisinya sebagai anak," kata Nurherwati dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
"Jangan sampai pelindungan yang dibangun kemudian terganggu karena adanya keterpaparan media secara terbuka sehingga justru menambah tekanan dan mempengaruhi keterangan korban. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berkolaborasi dalam pelindungan saksi dan korban," sambungnya.
Nurherwati menyampaikan bahwa korban saat ini sedang menjalani asesmen medis sebagai dasar penentuan kebutuhan pelindungan dan pemulihan. Selain itu, LPSK terus mendorong percepatan implementasi Dana Abadi Korban sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang agar layanan bagi korban dapat diberikan secara lebih cepat.Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka diketahui datang ke kantor LPSK pada Selasa (14/7/2026) mengajukan permohonan pelindungan. Ia pun mengapresiasi langkah cepat LPSK dalam memberikan pelindungan kepada korban.
"Kami, mewakili korban, memohon pelindungan kepada LPSK untuk memastikan terpenuhinya hak korban atas pelindungan, pendampingan, pemulihan fisik dan psikologis, serta restitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban," ujar Rieke.
Tragedi yang terjadi di Lombok Tengah menurut Rieke harus menjadi momentum memperkuat sistem pelindungan perempuan, anak, dan korban tindak pidana. Melalui penguatan regulasi, integrasi layanan, serta percepatan pembentukan aturan mengenai Dana Abadi Korban.
Sekadar informasi, kasus ini bermula dari peristiwa pembakaran yang terjadi di salah satu pondok pesantren Lombok Tengah, NTB pada Desember 2025. Dari hasil penyidikan, seorang santri diduga meminta rekannya membeli bensin yang kemudian digunakan untuk membakar kamar tempat para korban berada.
Akibat kejadian tersebut, empat anak menjadi korban, terdiri atas satu korban meninggal dunia, dua korban mengalami luka bakar berat, dan satu korban luka ringan. Selain adanya pelindungan darurat LPSK juga mulai melakukan penelaahan terhadap hak restitusi korban. Terdapat empat korban yang harus dihitung kerugiannya secara terpisah.
Penghitungan dilakukan berdasarkan tingkat penderitaan dan kerugian yang dialami masing-masing korban. Komponen kerugian yang dihitung meliputi penderitaan fisik, biaya medis, kerugian psikologis, kehilangan harta benda atau penghasilan, biaya transportasi, hingga pengeluaran lain yang timbul akibat tindak pidana.









