KPI: Harmonisasi RUU Penyiaran Hidupkan Kembali Harapan Lahirnya Regulasi Baru
Rapat Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi I DPR RI, Rabu pekan lalu (19/8/2026), membangun kembali harapan akan hadirnya regulasi penyiaran yang relevan dengan perkembangan zaman. Harapan ini tak hanya datang dari kalangan industri penyiaran, tapi juga masyarakat di tanah air.
“Pembahasan (harmonisasi) ini merupakan langkah baik dan menghidupkan harapan banyak pihak akan lahirnya regulasi penyiaran baru yang selaras dan adaptif dengan perkembangan teknologi saat ini. Regulasi baru ini juga sudah dinanti-nanti kami sejak lama,” kata Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) Komisi PenyiaranIndonesia (KPI)Pusat, Tulus Santoso, Senin (24/8/2026).
Baca juga: Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso Ajak Generasi Muda Kembangkan Siaran Positif
Menurutnya, RUU Penyiaran merupakan sebuah keniscayaan karena kondisi penyiaran sekarang sudah tidak sama saat pertama kali UU Penyiaran lahir di tahun 2002. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang massif secara mendasar mengubah cara produksi, konsumsi hingga distribusi konten dan juga iklan.
“Kita tidak lagi menerima siaran atau konten dari stasiun TV atau radio, tapi juga dari platform media yang baru seperti Netflix, Youtube dan lain sebagainya. Sehingga, regulasi prnyiaran butih penyesuaian," ujar Tulus Santoso.Baca juga: Komisioner KPI Tegaskan Media Penyiaran Wujudkan Keadilan Bagi Perempuan
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung upaya Komisi 1 dan Baleg DPR dalam pembahasan RUU Penyiaran. “Kami siap menyampaikan masukan. Sekali lagi kami mengapresiasi langkah DPR dan siap mendukung upaya untuk memajukan penyiaran di Indonesia,” tandas Tulus Santoso.










