Update! 36 Kapolda Se-Indonesia setelah Mutasi Polri Agustus 2026, Ini Daftar Namanya

Update! 36 Kapolda Se-Indonesia setelah Mutasi Polri Agustus 2026, Ini Daftar Namanya

Nasional | sindonews | Kamis, 24 September 2026 - 08:02
share

Denny Indrayana menyoroti keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait akses terhadap dokumen syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Menurut Denny, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu tidak dapat mengakses dokumen syarat calon saat proses verifikasi pencalonan.

"Yang menarik adalah keterangan-keterangan dari Bawaslu, yang mengatakan mereka tidak punya akses pada saat proses verifikasi pencalonan capres dan cawapres," kata Denny dalam keterangannya setelah sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.

Menurut Denny, Bawaslu bahkan telah melaporkan persoalan akses tersebut sebagai pelanggaran etik KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Bahkan mereka melaporkan pelanggaran etik KPU ke DKPP," ujarnya.

Baca Juga: Ijazah Gibran Ikut Digugat, Jokowi: Nanti Ijazah Jan Ethes juga Disoal

Denny kemudian mempertanyakan bagaimana pihak pemohon dapat mengakses dokumen persyaratan pencalonan apabila Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu saja disebut tidak dapat mengaksesnya. Sebelumnya, Bawaslu dalam sidang mempersoalkan akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. "Diberi akses Silon, tapi beberapa kali dicoba, aksesnya ternyata tidak terbuka," kata Denny.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Sengketa Ijazah Gibran, Bawaslu Persoalkan Akses Data Silon KPU

Denny menambahkan, "Bayangkan, kalau pengawas saja sebagai salah satu penyelenggara pemilu, ternyata tidak bisa mengakses dokumen syarat calon presiden dan wakil presiden."

Denny kemudian mempertanyakan akses pihaknya terhadap dokumen tersebut. "Malam ini kita sama-sama dengar itu, kalau Bawaslu, Badan Pengawas Pemilu, tidak bisa mengakses dokumen syarat capres dan cawapres, bagaimana kami?" katanya.

"Bagaimana kita?" sambung Denny.

Denny mengatakan, pihaknya baru dapat mengakses dokumen tersebut setelah waktu yang cukup lama. "Terus kita bisa akses setelah 2 tahun agak terlambat, dibilang sudah telat. Ternyata prosesnya ditutupi. Jangankan kita, Bawaslu saja tidak bisa," kata Denny.

Topik Menarik