Gelar Workshop di Kalteng, Partai Perindo Bidik Satu Fraksi di Tiap Kabupaten/Kota
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bergerak menindaklanjuti hasil pengawasan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Ditjenpas membentuk tim khusus untuk memeriksa dan memverifikasi berbagai informasi yang muncul dalam kegiatan pengawasan tersebut.
Pemeriksaan mencakup sarana dan prasarana, administrasi, hingga penerapan standar pelayanan dan pengamanan di dalam lapas.
Baca juga: Lapas Cibinong Sidak Kamar Warga Binaan, Ditemukan Belasan Handpone
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, proses tersebut untuk memastikan setiap informasi yang diterima dapat diuji berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” ujar Mashudi, Rabu (23/9/2026). Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan. “Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan berlaku,” katanya.
Mashudi menegaskan bahwa prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuan harus diterapkan kepada seluruh warga binaan. “Apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” ucapnya.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran yang melibatkan petugas, Ditjenpas akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran.
Tim Ditjenpas akan melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang berkembang, termasuk status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Semua harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan gambaran objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Mashudi.
Ditjenpas memastikan hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi dan apabila diperlukan menjadi dasar pembenahan tata kelola, sistem pengawasan, maupun pengamanan di Lapas Cibinong.
“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki akan kami perbaiki. Jika berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” ujarnya.









